Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keharusan Masjid Membangun Sumur Resapan (Oleh: Dr. Hayu S. Prabowo)

Rana Setiawan - Selasa, 2 Juli 2019 - 19:54 WIB

Selasa, 2 Juli 2019 - 19:54 WIB

31 Views

Oleh: Dr. Ir. H. Hayu S. Prabowo, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (Lembaga PLH & SDA MUI)

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً بِقَدَرٍ فَأَسْكَنَّاهُ فِي الْأَرْضِ ۖ وَإِنَّا عَلَىٰ ذَهَابٍ بِهِ لَقَادِرُونَ

Dan Kami turunkan air dari langit dengan suatu ukuran; lalu Kami jadikan air itu menetap di bumi, dan pasti Kami berkuasa melenyapkannya”. (Al-Mu’minun:18)

Meningkatnya jumlah pembangunan gedung baik di atas maupun di bawah tanah telah mengurangi resapan air hujan ke dalam tanah dan volume akuifer yang dapat mengakibatkan banjir dan kekeringan.

Baca Juga: Wawancara Eksklusif Prof El-Awaisi: Ilmu, Kunci Pembebasan Masjid Al-Aqsa

Saat ini sekitar 60% penduduk DKI Jakarta masih memanfaatkan air tanah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibatnya terjadi penurunan muka tanah DKI Jakarta sekitar 7,5 cm per tahun. Bahkan, ada wilayah yang penurunan muka tanahnya mencapai 18 cm per tahun.

Untuk itu perlu mengoptimalkan resapan air melalui pembuatan sumur resapan air (SRA) oleh kalangan masyarakat dan Pemerintah untuk menampung, menyimpan dan menambah cadangan air tanah serta dapat melestarikan air tanah dan mengurangi limpasan air ke saluran pembuangan dan badan air lainnya.

Sumur Resapan Air adalah sistem resapan buatan yang dapat menampung dan meresapkan air ke dalam tanah yang bersumber dari air hujan maupun air bekas wudhu, air kondenser maupun air limbah lainnya yang telah dilakukan pengolahan sesuai dengan baku mutu air yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, yang dapat berbentuk sumur, kolam, aluran atau bidang resapan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 20/2013 Tentang Sumur Resapan, mengatur mengenai kewajiban pembuatan sumur resapan:

Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat

1. Kewajiban pembuatan sumur resapan bagi perorangan dan badan hukum ditujukan kepada:

a. Setiap pemilik bangunan dan bangunan gedung yang menutup permukaan tanah; dan

b. Setiap pemohon dari pengguna air tanah.

2. Selain kewajiban pembuatan sumur resapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap perorangan dan badan hukum yang akan membangun di atas lahan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) atau lebih diwajibkan menyiapkan 1% (satu persen) dari lahan yang akan digunakan untuk bangunan kolam resapan di luar perhitungan sumur resapan.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat

Meningkatkan daya resap tanah melalui SRA merupakan salah satu  usaha untuk mengatasi banjir dan menurunnya permukaan air tanah. Pembangunan SRA bisa dilakukan oleh masyarakat  karena: i) pembuatan konstruksi SRA tidak memerlukan biaya besar, ii) tidak memerlukan lahan yang luas, dan iii) konstruksi SRA sederhana.

Manfaat yang dapat diperoleh dengan pembuatan sumur resapan air antara lain: (1) mengurangi aliran permukaan dan mencegah terjadinya genangan air, sehingga memperkecil kemungkinan terjadinya banjir dan erosi, (2) mempertahankan tinggi muka air tanah dan menambah persediaan air tanah, (3) mengurangi atau menahan terjadinya intrusi air laut, (4) mencegah penurunan tanah akibat pengambilan air tanah yang berlebihan, dan (5) mengurangi konsentrasi pencemaran air tanah.

Penyediaan Sarana Thaharah

Ajaran Islam sangat memperhatikan air. Menempatkan air bukan sekadar sebagai minuman bersih dan sehat yang dibutuhkan untuk kehidupan semua makhluk, melainkan juga menjadikannya sebagai sarana penting yang sangat menentukan bagi kesempurnaan iman seseorang dan kesahan sejumlah aktivitas ibadah yang mengharuskan pelakunya suci dari segala hadas dan najis. Fikih menetapkan bahwa alat suci dari hadas dan najis yang paling utama dan terpenting adalah air, melalui wudhu atau mandi (ghusl).

Baca Juga: Tertib dan Terpimpin

Agar fungsi masjid berjalan dengan semestinya maka sarana untuk thaharah ini perlu mendapat perhatian khusus. Selama ini kita yang pahami thaharah hanya cara melakukannya, tapi saat ini kita perlu lebih memperhatikan pada sarana serta penyediaan air itu sendiri. Rasulullah SAW bersabda “Kesucian adalah separuh dari iman” (HR. Muslim).

Bersuci diartikan dengan bersuci dengan air. Bersuci dengan air ada dua macam, yaitu bersuci dari hadas kecil dan hadas besar untuk sholat atau ibadah lainnya yang merupakan perintah untuk dilaksanakan. Hal ini juga mengandung arti bersuci dari najis maknawi, yaitu dosa-dosa, baik dosa batin maupun dosa zahir. Karena iman ada dua bentuk, yaitu meninggalkan apa yang dilarang dan melakukan apa yang diperintahkan Allah SWT, maka tatkala sudah meninggalkan dosa-dosa berarti sudah memenuhi separuh iman.

Dalam hal ini masjid harus menjaga kesucian dan menyediakan sarana penyucian diri baik secara jasmaniah, yaitu tempat dan air yang sehat dan menyehatkan serta tempat dan air yang suci agar dapat diperoleh penyucian secara rohaniah melalui sholat. Sehingga kita dapat memperoleh kesehatan dunia dan kesehatan akhirat berupa ampunan dosa (sehat wal afiat). Oleh karena itu, penyediaan air serta menjaga sanitasi masjid merupakan hal yang pokok sehingga masjid dapat menyediakan fungsinya sebagai tempat ibadah dan pusat peradaban Islam.

Hasil usaha pemeliharaan kesehatan, tidak hanya terbatas pada terjadinya keadaan sehat, akan tetapi mempunyai dampak jauh lebih luas pada peningkatan makna hidup dan kehidupan itu sendiri baik perorangan maupun masyarakat, baik aspek duniawi maupun ukhrawi.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat

Ajaran Islam tentang ibadah ataupun muamalah erat kaitannya dengan pemeliharaan kebersihan dan kesucian air, begitu pula sebaliknya, pemeliharaan kesucian air berkaitan dengan ibadah. Pemeliharaan air dengan segala aspeknya adalah amal kebajikan yang akan mendapat balasan berupa kehidupan yang lebih baik.

Kegiatan penyediaan sarana air dan sanitasi ini merupakan hal yang rutin pada tiap masjid. Masjid yang sangat tergantung sumberdaya alam berupa air untuk sarana thaharah, perlu memperhatikan sumber daya alam ini yang kian hari semakin langka akibat bertambahnya penduduk, berkurangnya area terbuka, perilaku boros, serta pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Program ecoMasjid yang utama adalah akses air dan sanitasi dapat dikelompokkan dalam tiga kegiatan besar yang meliputi kegiatan Simpan Air, Hemat Air dan Jaga Air.

  1. Simpan Air. Dilakukan diantaranya dengan meningkatkan resapan air tanah melalui pembibitan dan penanaman pohon, biopori, sumur resapan, telaga tampungan air, menampung/memanfaatkan air hujan, ecoDrainase (mengurangi air hujan supaya tidak langsung dibuang).
  2. Hemat Air. Dilakukan dengan menggunakan keran hemat air, daur ulang air, dan pertanian/kebun hemat air. Nabi melihat Sa’ad yang sedang berwudhu, lalu beliau berkata, “Pemborosan apa itu, hai Sa’ad?” Sa’ad bertanya, “Apakah dalam wudhu ada pemborosan?” Nabi menjawab, “Ya, meskipun kamu (berwudhu) di sungai yang mengalir.” (HR. Ahmad).
  3. Jaga Air. Dilakukan dengan menjaga air yang bersih dan suci agar tidak tercemar najis dan penyakit dari sampah padat dan air limbah. Dalam menjaga air ini dilakukan pengolahan sampah dengan konsep 3R (Reduce, Reuse dan Recycle).  Rasulullah SAW bersabda: ”Takutlah kalian terhadap tiga hal yang terlaknat, buang air di tempat sumber air, di tepi jalan, dan di tempat berlindung orang”.(HR. Abu Dawud dan Ibn Majah)

Masjid perlu berperan sebagai sarana dakwah bil lisan (melalui ceramah, khutbah, pendidikan, majelis taklim, dan lain-lain) serta dakwah bi hal (aksi yang dilakukan oleh masjid).

Baca Juga: Ada Apa dengan Terpilihnya Trump?

Melalui pendekatan ini diharapkan masyarakat sekitar dapat melakukan konservasi air untuk kepentingan masa kini dan masa depan. Oleh karenanya masjid perlu berperan aktif dalam melaksanakan tuntunan syariah maupun peraturan pemerintah yang berlaku dengan membangun sumur resapan untuk air hujan maupun air bekas wudhu.(AK/R01/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang

Rekomendasi untuk Anda

Khadijah
Indonesia
Internasional