West Bank, 7 Syawwal 1438/1 Juli 2017 (MINA) – Tingkat kejahatan di Israel telah meningkat sebesar 27 persen sejak awal tahun sampai Mei dibandingkan dengan priode yang sama pada 2016.
Sebagaimana dilaporkan surat kabar Israel Hararetz, data resmi mengungkapkan, sebanyak 55 pembunuhan dicatat pada Mei 2017, sementara tahun sebelumnya hanya 43 kasus.
Midle East Monitor (MEMO) yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan beberapa perwira polisi pensiunan mencatat, rencana yang diajukan oleh Komisaris Polisi Israel, Roni Alsheikh, yang memberi kewenangan kantor polisi pada masyarakat akan menyebabkan terus meningkatnya tingkat kekerasan dan kejahatan di negara tersebut.
Surat kabar tersebut menunjukkan, polisi menolak untuk mengungkapkan tingkat kejahatan di negara tersebut pada 2016, dan hanya memperhatikan rencana memantau anggaran dan sumber daya untuk didistribusikan ke kantor polisi masyarakat. Hal ini, jelasnya, membuat sulit untuk menentukan alasan di balik kenaikan tingkat kejahatan.
Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah
Kelompok hak asasi manusia Amnesty International baru-baru ini mengungkapkan bahwa setidaknya ada 20 kasus pembunuhan tidak sah yang dilakukan pasukan Israel terhadap orang-orang Palestina.
Sejak Oktober 2015, setidaknya 274 warga Palestina telah dibunuh oleh tembakan Israel, setidaknya 33 di antaranya berusia di bawah 18 tahun.
Otoritas Israel mengklaim, sebagian besar orang Palestina terbunuh melakukan serangan pisau, senjata api atau mobil.
Namun, sering kali saksi dari warga Palestina mengatakan bahwa korban yang ditembak mati tidak menunjukkan melakukan serangan atau sebagai ancaman.
Baca Juga: Majelis Umum PBB akan Beri Suara untuk Gencatan Senjata ‘Tanpa Syarat’ di Gaza
Pasukan Israel terus dikecam karena selalu menggunakan kekuatan secara berlebihan untuk apa yang oleh kelompok hak asasi disebut sebagai kebijakan “main tembak” terhadap orang-orang Palestina yang sebenarnya bukan ancaman.
Sebenarnya bisa dilumpuhkan dengan cara yang tidak mematikan. Tindakan biadab itu karena ada kekebalan hukum bagi orang-orang Israel yang melakukan pembunuhan terhadap orang Palestina. (T/P3/RS2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Sudah 66 Hari Israel Blokir Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Utara