Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejari Aceh Timur Eksekusi Cambuk Pelaku Judi dan Mesum

Arif Ramdan Editor : Rudi Hendrik - Kamis, 19 Desember 2024 - 20:43 WIB

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:43 WIB

15 Views

Eksekusi cambuk di Halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur. (FOTO: Dok Kejari)

Idi, MINA  – Tiga terpidana cambuk di Idi, Aceh Timur, Kamis (19/12), dihukum eksekusi cambuk dalam kasus judi dan khalwat atau berduaan dengan nom muhrim. Mereka dicambuk di halaman Kantor Dinas Syariat Islam dan disaksikan warga setempat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur Agusta Kanin mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk terhadap ketiga terpidana tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi.

“Ketiga terpidana dieksekusi dengan uqubat cambuk juga sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi,” kata Agusta Kanin, dikutip dari Antara.

Adapun para terpidana yakni Zulsaputra, dipidana dengan hukuman 10 kali cambuk. Zulsaputra terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan jarimah maisir atau perjudian.

Baca Juga: Prostitusi Marak Karena Tak Ada Larangan Mendekati Zina

Majelis hakim Mahkamah Syariah Idi menyatakan perbuatan Zulsaputra bersalah melanggar sebagaimana dimaksud Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana Zulsaputra dikurangi masa penahanan selama 43 hari atau dua kali cambuk, sehingga hukuman yang dijalani sebanyak delapan kali cambuk.

Kemudian, terpidana Aris Pianda. Aris Pianda dinyatakan terbukti bersalah melakukan khalwat (mesum) yang melanggar Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 1 angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan pidana cambuk sebanyak delapan kali.

Jumlah hukuman cambuk terhadap terpidana Aris Pianda dikurangi masa penahanan selama 129 hari, sehingga pidana dikurangi sebanyak tiga kali cambuk,” kata Agusta Kanin menyebutkan.

Baca Juga: Ponpes Shuffah Al-Jama’ah Tasikmalaya Peringati Isra Mi’raj

Serta terpidana Nurul Hadja yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan khalwat yang melanggar Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 1 angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014.

Nurul Hadja dipidana delapan kali cambuk. Jumlah hukuman cambuk yang dijalani dikurangi masa penahanan selama 129 Hari menjadi sebanyak tiga kali, kata Agusta Kanin.

Dia mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan secara terbuka ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Timur, sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat tidak meniru perbuatan terpidana.

“Kami berharap, masyarakat bisa mematuhi aturan hukum yang berlaku dengan menjauhi tindakan tercela sehingga pelanggar syariat Islam dapat diminimalisir di Aceh Timur,” kata Agusta Kanin. []

Baca Juga: HPN 2025 di Riau Siap Dilaksanakan

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Internasional
Kolom