Sabang, MINA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap tiga pelanggar syariat Islam di halaman kantor Kejari Sabang, Senin (8/9) pukul 09.00 WIB. Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi dipimpin langsung Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo dan disaksikan Forkopimda Kota Sabang serta instansi terkait. Ketiga terpidana yang dicambuk masing-masing 12 kali adalah Muslem bin Alm. Muhammad, Al Qadri bin Ali Husein, dan Musliadi bin Alm. M. Afan.
Milono menegaskan, putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang telah menyatakan para terpidana terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
“Hukuman cambuk ini merupakan bagian dari pelaksanaan hukum jinayat dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan, Suhu 27–33 Derajat
Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi melibatkan koordinasi dengan Wilayatul Hisbah sebagai petugas pelaksana cambuk, Dinas Kesehatan untuk pemeriksaan medis, serta hakim pengawas dari Mahkamah Syar’iyah. Barang bukti milik terpidana turut dirampas untuk dimusnahkan.
“Kami berharap pelaksanaan uqubat cambuk ini bisa memberi manfaat dan menjadi pelajaran bagi masyarakat. Semoga Allah SWT selalu memberi bimbingan, kekuatan, dan perlindungan bagi kita semua,” kata Milono. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Berangsur Membaik, Namun Tetap Waspada Bagi Kelompok Rentan