Kuala Lumpur, 29 Jumadil Awwal 1436/20 Maret 2015 (MINA) – Kelantan, salah satu negara bagian di Malaysia, menyepakati Undang-Undang tentang Hudud (hukum pidana berdasar syariat Islam).
Menteri Besar Kelantan Dato Ahmad Yakub pada Kamis (19/3) mengatakan, Dewan Undangan Negeri (DUN) atau Dewan Perwakilan Negeri mengajukan usulan penerapan Hukum Hudud, Qisas dan Ta’zir
Koresponden Kantor Berita Islam MINA (Mi’raj Islamic News Agency) Dudin Shobaruddin di Kuala Lumpur melaporkan, usulan setebal 47 halaman mendapat dukungan penuh dari partai oposisi PAS (Partai Islam se-Malaysia), Keadilan Rakyat dan Organisasi Nasional UMNO (United Malays National Organisation).
Kelantan yang dikenal juga dengan sebutan Serambi Makkah, sebelumnya sudah memiliki Artikel 11 tahun 1993 yang berisi kekhususan Islam di Negeri Kelantan.
Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan
Mufti Bagian Negrei Pulau Pinang, Dato Asri Zainal Abidin dalam Forum Perdana Ihwal Islam Kamis malam (19/3) menyuarakan dukungannya tentang akan adanya usulanpelaksanaan Hukum Hudud di Kelantan.
“Semua pihak agar turut mendukung pelaksanaan ini,” kata Dato Asri.
Dalam berbagai media setempat, seperti Radio IKIM (Institute Kefahaman Islam Malaysia, turut menyuarakan pemberitaan tersebut.
Negeri Kelantan memang dikenal dengan penduduknya yang mayoritas muslim, dan juga karena budaya dan adatnya yang berkomitmen pada Islam. Dari aparat sampai kepada rakyatnya cenderung untuk menyemarakakan syiar Islam.
Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina
Negeri ini dipimpin oleh Partai Islam se-Malaysia (PAS) sejak 1990 hingga kini. Syiar Islam berkembang pesat terutama saat dipimpin oleh dipimpin oleh Tuan Guru Nik Abdul Aziz (TGNA), yang wafat 12 Februari lalu. (L/K05/P4).
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Filipina Kembali Dihantam Badai