KELANTAN SEPAKATI UNDANG-UNDANG ISLAM HUDUD

kelantan
Suasana Sidang Pengajuan UU Hudud negeri Kelantan. (Foto: bernama)

Kuala Lumpur, 29 Jumadil Awwal 1436/20 Maret 2015 (MINA) – Kelantan, salah satu negara bagian di Malaysia, menyepakati Undang-Undang tentang Hudud (hukum pidana berdasar syariat Islam).

Menteri Besar Kelantan Dato Ahmad Yakub pada Kamis (19/3) mengatakan, Dewan Undangan Negeri (DUN) atau Dewan Perwakilan Negeri mengajukan usulan penerapan Hukum Hudud, Qisas dan Ta’zir

Koresponden Kantor Berita Islam MINA (Mi’raj Islamic News Agency) Dudin Shobaruddin di Kuala Lumpur melaporkan, usulan setebal 47 halaman mendapat dukungan penuh dari partai oposisi PAS (Partai Islam se-Malaysia), Keadilan Rakyat dan Organisasi Nasional UMNO (United Malays National Organisation).

Kelantan yang dikenal juga dengan sebutan Serambi Makkah, sebelumnya sudah memiliki Artikel 11 tahun 1993 yang berisi kekhususan Islam di Negeri Kelantan.

Mufti Bagian Negrei Pulau Pinang, Dato Asri Zainal Abidin dalam Forum Perdana Ihwal Islam Kamis malam (19/3) menyuarakan dukungannya tentang akan adanya usulanpelaksanaan Hukum Hudud di Kelantan.

“Semua pihak agar turut mendukung pelaksanaan ini,” kata Dato Asri.

Dalam berbagai media setempat, seperti Radio IKIM (Institute Kefahaman Islam Malaysia, turut menyuarakan pemberitaan tersebut.

Negeri Kelantan memang dikenal dengan penduduknya yang mayoritas muslim, dan juga karena budaya dan adatnya yang berkomitmen pada Islam. Dari aparat sampai kepada rakyatnya cenderung untuk menyemarakakan syiar Islam.

Negeri ini dipimpin oleh Partai Islam se-Malaysia (PAS) sejak 1990 hingga kini. Syiar Islam  berkembang pesat terutama saat dipimpin oleh dipimpin oleh Tuan Guru Nik Abdul Aziz (TGNA), yang wafat 12 Februari lalu. (L/K05/P4).

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0