
(Foto : MEMO)
Gaza, 8 Jumadil Akhir 1437/17 Maret 2016 (MINA) – Tiga Kelompok Hak Asasi Manusia, Rabu (16/3), mengajukan keluhan di Komisi HAM PBB (UNHCR) terhadap tindakan penutupan atas Lembaga Gerakan Islam dan Amal Arab oleh Otoritas Pendudukan Israel, demikian laporan Quds Press.
Dalam pernyataan itu, organisasi-organisasi tersebut mengatakan bahwa keluhan disampaikan atas pelarangan 20 badan amal aktif oleh Menteri Keamanan Israel, demikian Middle East Monitor memberitakannya yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis (17/3).
Keluhan termasuk rincian pelecehan Israel terhadap LSM amal dan Amal, yang memberikan pelayanan bagi warga Arab di wilayah jajahan Israel. Menteri Keamanan Israel mengumumkan lembaga-lembaga tersebut adalah “organisasi ilegal” dan melarang segala kegiatan mereka.
Lebih dari setengah juta warga Arab di wilayah jajahan Israel mendapatkan manfaat dari lembaga amal dan Arab tersebut.
Baca Juga: Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza Berlanjut di Doha
Kelompok ini menjelaskan bagaimana Palestina sedang mengalami “marjinalisasi dan diskriminasi kebijakan” mengenai anggaran, sumber daya dan hak-hak dasar, menambahkan bahwa tindakan Israel terhadap Gerakan Islam dan badan amal adalah “pengumuman perang terhadap komunitas Arab”.
Pada 16 November 2015, Otoritas Pendudukan Israel melarang Gerakan Islam di wilayah jajahan Israel dan menutup lebih dari 20 badan amal dan organisasi pelayanan lainnya yang dijalankan oleh anggotanya.
Otoritas Pendudukan Israel menganggap semua afiliasi Gerakan Islam “teroris”. (T/P002/R05)
Baca Juga: Netanyahu: Israel Bekerja Sama dengan AS untuk Usir Warga Palestina dari Gaza
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)