New York, MINA – Lima belas organisasi HAM internasional memperingatkan bahwa Yayasan Kemanusiaan Gaza (GHF) yang didukung Israel dan AS, dan kelompok swasta lain yang menjalankan distribusi bantuan kemanusiaan di Gaza, berisiko terlibat pelanggaran hukum internasional di Gaza.
Menurut surat yang dikirim pada Senin (23/6) kepada GHF, ada kemungkinan lembaga kontroversial itu “membantu dan bersekongkol atau terlibat dalam kejahatan menurut hukum internasional, termasuk kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau genosida.”
Surat itu juga dikirimkan kepada Safe Reach Solutions dan UG Solutions yang berafiliasi dengan GHF.
Para pembela HAM, termasuk Al Haq, TRIAL International dan Al Mezan, mencatat bahwa kontraktor tersebut mungkin bertanggung jawab menurut hukum AS dan di yurisdiksi lain.
Baca Juga: Hamas Sebut Mekanisme Distribusi Bantuan Israel-Amerika adalah Perangkap Maut
Pada tanggal 2 Maret, Israel mengumumkan penutupan jalur penyeberangan utama Gaza, memutus pasokan makanan, medis, dan kemanusiaan, yang memperburuk krisis kemanusiaan bagi 2,3 juta warga Palestina di daerah kantong itu.
Menurut laporan organisasi hak asasi manusia, Israel menggunakan kelaparan sebagai senjata perang melawan warga Palestina.
Ratusan warga Gaza yang kelaparan telah syahid oleh tembakan pasukan Israel, ketika mereka berbondong-bondong menunggu bantuan di dekat pusat ditribusi yang dioperasikan oleh GHF. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Israel Culik Puluhan Warga Palestina di Tepi Barat, Al-Aqsa Masih Ditutup