Tel Aviv, MINA – Kelompok hak asasi manusia (HAM) Israel, B’Tselem mengatakan, penggunaan penahanan administratif oleh Israel terhadap warga Palestina secara nyata melanggar batasan hukum internasional.
“Israel melakukannya dengan cara yang sangat rahasia yang menyangkal para tahanan kemungkinan melakukan pertahanan yang tepat, “kata kelompok HAM itu seperti dikutip dari Wafa, Kamis (6/5).
Otoritas Israel mengeluarkan 100 perintah penahanan administratif selama bulan April terhadap tahanan Palestina yang ditahan di penjara Israel.
Hukuman bervariasi antara dua dan enam bulan dan dapat diperpanjang di akhir masa.
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Beberapa perintah dikeluarkan terhadap tahanan Palestina untuk pertama kalinya, sementara tahanan lainnya diperpanjang penahanan administratifnya.
Tindakan penahanan administratif yang dikutuk secara luas oleh Israel itu memungkinkan penahanan terhadap orang-orang Palestina tanpa dakwaan atau pengadilan dengan interval yang dapat diperbarui biasanya berkisar antara tiga dan enam bulan berdasarkan bukti yang tidak diungkapkan dan bahkan pengacara tahanan dilarang untuk menyaksikan.
Selama bertahun-tahun, Israel telah menempatkan ribuan warga Palestina dalam penahanan administratif untuk jangka waktu yang lama, tanpa mengadili mereka, tanpa memberi tahu tentang dakwaannya dan tanpa mengizinkan mereka atau penasihat untuk memeriksa bukti.
Tahanan Palestina terus menerus melakukan mogok makan terbuka sebagai cara untuk memprotes penahanan administratif ilegal dan menuntut diakhirinya tindakan yang melanggar hukum internasional itu. (T/RE1/P2)
Baca Juga: Setelah 20 Tahun AS Bebaskan Saudara Laki-Laki Khaled Meshal
Mi’raj News Agency (MINA)