Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelompok HAM Kecam Tes Keperawanan di Afghanistan

Rudi Hendrik - Rabu, 2 Maret 2016 - 01:33 WIB

Rabu, 2 Maret 2016 - 01:33 WIB

486 Views

Anak-anak perempuan Afghanistan sedang belajar di kelas. (Foto: dok. Oxfam.org)

AFGHANISTAN.jpg" alt="Anak-anak perempuan Afghanistan sedang belajar di kelas. (Foto: dok. Oxfam.org)" width="460" height="240" /> Anak-anak perempuan Afghanistan sedang belajar di kelas. (Foto: dok. Oxfam.org)

Kabul, 23 Jumadil Awwal 1437/2 Maret 2016 (MINA) – Komisi Independen HAM Afghanistan (AIHRC) menyuarakan kecamannya atas “tes keperawanan” yang dilakukan pada wanita atau anak perempuan yang dituduh melakukan seks di luar nikah.

AIHRC mengatakan, perempuan dipaksa melakukan tes liang senggama dan lubang anus secara invasif setelah dituduh melakukan “kejahatan moral” oleh pengadilan, demikian Al-Jazeera memberitakan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Hasil pemeriksaan kemudian digunakan sebagai bukti di persidangan terdakwa.

Lembaga nasional mewawancarai 53 perempuan dan anak perempuan yang dituduh melakukan hubungan seks di luar nikah. Sebagian berusia 13 tahun.

Baca Juga: Bank dan Toko-Toko di Damaskus sudah Kembali Buka

Mereka yang disidang terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Sebagian besar dari mereka mengatakan, mereka dipaksa tes keperawanan oleh dokter pemerintah. Dua puluh dari mereka diperiksa lebih dari sekali.

AIHRC juga mempertanyakan legitimasi metode yang digunakan dalam tes.

Lembaga HAM itu juga mengatakan bahwa peradilan tidak mempertimbangkan ketidakakuratan ilmiah, salah tafsir dan korupsi di lembaga pemerintah yang dapat mempengaruhi hasil ujian.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Yakin Setiap Warga Israel adalah Teroris

Heather Barr, peneliti senior di divisi hak-hak perempuan Human Rights Watch (HRW), mengkritik tes itu dan menyebutnya “tidak ilmiah” dan “palsu”.

“Banyak orang keliru karena percaya bahwa keperawanan dapat ditentukan dengan selaput darah yang selalu rusak ketika seorang wanita atau gadis melakukan hubungan seksual untuk pertama kalinya,” ujarnya.

Menurutnya, sebagian anak perempuan lahir tanpa selaput dara. Selaput darah sering istirahat selama kegiatan non-seksual setiap hari, dan ada pula selaput darah yang tetap utuh setelah hubungan seksual.

“Presiden Afghanistan Ashraf Ghani bisa menghapuskan tes tersebut melalui sebuah perintah eksekutif. Mengakui martabat yang melekat pada semua orang dan menghormati hak asasi manusia,” ujar Barr. (T/P001/R05)

Baca Juga: AS Pertimbangkan Hapus HTS dari Daftar Teroris

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Mahasiswa Yale Ukir Sejarah: Referendum Divestasi ke Israel Disahkan

Rekomendasi untuk Anda

Desa Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terendam banjir pada Februari 2024. (Istimewa)
Indonesia
Indonesia
Internasional
Khutbah Jumat