Kabul, 23 Jumadil Awwal 1437/2 Maret 2016 (MINA) – Komisi Independen HAM Afghanistan (AIHRC) menyuarakan kecamannya atas “tes keperawanan” yang dilakukan pada wanita atau anak perempuan yang dituduh melakukan seks di luar nikah.
AIHRC mengatakan, perempuan dipaksa melakukan tes liang senggama dan lubang anus secara invasif setelah dituduh melakukan “kejahatan moral” oleh pengadilan, demikian Al-Jazeera memberitakan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Hasil pemeriksaan kemudian digunakan sebagai bukti di persidangan terdakwa.
Lembaga nasional mewawancarai 53 perempuan dan anak perempuan yang dituduh melakukan hubungan seks di luar nikah. Sebagian berusia 13 tahun.
Baca Juga: Bank dan Toko-Toko di Damaskus sudah Kembali Buka
Mereka yang disidang terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Sebagian besar dari mereka mengatakan, mereka dipaksa tes keperawanan oleh dokter pemerintah. Dua puluh dari mereka diperiksa lebih dari sekali.
AIHRC juga mempertanyakan legitimasi metode yang digunakan dalam tes.
Lembaga HAM itu juga mengatakan bahwa peradilan tidak mempertimbangkan ketidakakuratan ilmiah, salah tafsir dan korupsi di lembaga pemerintah yang dapat mempengaruhi hasil ujian.
Baca Juga: Ratu Elizabeth II Yakin Setiap Warga Israel adalah Teroris
Heather Barr, peneliti senior di divisi hak-hak perempuan Human Rights Watch (HRW), mengkritik tes itu dan menyebutnya “tidak ilmiah” dan “palsu”.
“Banyak orang keliru karena percaya bahwa keperawanan dapat ditentukan dengan selaput darah yang selalu rusak ketika seorang wanita atau gadis melakukan hubungan seksual untuk pertama kalinya,” ujarnya.
Menurutnya, sebagian anak perempuan lahir tanpa selaput dara. Selaput darah sering istirahat selama kegiatan non-seksual setiap hari, dan ada pula selaput darah yang tetap utuh setelah hubungan seksual.
“Presiden Afghanistan Ashraf Ghani bisa menghapuskan tes tersebut melalui sebuah perintah eksekutif. Mengakui martabat yang melekat pada semua orang dan menghormati hak asasi manusia,” ujar Barr. (T/P001/R05)
Baca Juga: AS Pertimbangkan Hapus HTS dari Daftar Teroris
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Mahasiswa Yale Ukir Sejarah: Referendum Divestasi ke Israel Disahkan