Bethlehem, MINA – Empat organisasi hak asasi manusia (HAM) Palestina mengirimkan sebuah laporan setebal 700 halaman ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) hari Rabu (20/9), menuduh pejabat Israel telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Tepi Barat yang diduduki, termasuk di Kota Al-Quds (Yerusalem).
Menurut sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh LSM Palestina Al-Haq, salah satu kelompok dibalik pengajuan – bersama dengan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR), Asosiasi Aldameer untuk Hak Asasi Manusia, dan Pusat Hak Asasi Manusia Al-Mezan, mencatat laporan tersebut telah membahas isu-isu perluasan wilayah Israel yang terus-menerus dan kebijakannya yang bertujuan mengubah demografi wilayah Palestina.
“Organisasi hak asasi manusia Palestina memberikan bukti yang menunjukkan bahwa Israel menganiaya penduduk Palestina yang diduduki dan mengarahkan mereka ke kejahatan penganiayaan dan apartheid,” kata pernyataan tersebut sebagaiman dikutip MINA dari Ma’an News.
Al-Haq mencatat, kelompok hak asasi manusia juga telah membahas pemindahan paksa penduduk Palestina, yang dianggap “orang-orang yang dilindungi” di bawah hukum internasional – merujuk pada relokasi paksa orang-orang Badui yang akan datang di Tepi Barat yang berada di jalan ekspansi pemukiman ilegal Israel di wilayah ini.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Raji Sourani, Direktur PCHR, mencatat dalam pernyataan bahwa pemindahan paksa penduduk Palestina merupakan “kejahatan perang yang unik,” karena fakta bahwa “digabungkan dengan penyitaan traktat-traktat besar-besaran tanah Palestina, penghancuran yang luas dari Properti Palestina, dan merusak jalinan sosial Palestina dan cara hidup mereka. ”
Sourani menambahkan, kebijakan Israel di Tepi Barat yang diduduki “jelas merupakan salah satu penjajahan”.
Kelompok-kelompok tersebut juga menyediakan materi “tentang perampasan dan penghancuran yang luas, serta penjarahan properti Palestina. Ini juga menawarkan bukti penganiyaan dan pembunuhan yang disengaja atas 300 warga Palestina oleh anggota pasukan Israel sejak 13 Juni 2014.
Data tersebut mendukung klaim Israel yang telah menerapkan kebijakan” tembak” terhadap orang-orang Palestina.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
“Selama lima puluh tahun terakhir Israel telah melakukan pendudukan yang menyebabkan penduduk Palestina menderita, karena kehilangan hak asasi manusia mereka, bahkan tindakan Israel mengarah pada kejahatan yang keji,” kata Shawan Jabarin, Direktur Al-Haq dalam pernyataan tersebut.
Laporan ke Pengadilan Pidana Internasional menawarkan harapan, siapa pun yang melakukan kejahatan terhadap penduduk Palestina akan diperhitungkan.
“Kami yakin bahwa tidak akan ada perdamaian abadi dan sejati tanpa keadilan,” tambah Jabarin.
Menurut pernyataan tersebut, laporan itu merupakan yang keempat yang diajukan oleh organisasi-organisasi ini ke ICC mengenai pelanggaran hukum internasional oleh Israel. Pengiriman sebelumnya sebagian besar ditangani dengan kejahatan yang diduga dilakukan oleh pejabat tinggi pemerintah Israel selama perang 2014 di Jalur Gaza yang terkepung, ketika lebih dari 2.000 orang Palestina terbunuh.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Organisasi tersebut mendesak agar Jaksa Penuntut ICC, Fatou Bensouda membuka penyelidikan penuh atas kejahatan Israel di wilayah yang diduduki.
“Penyelidikan adalah langkah penting untuk mengakhiri budaya impunitas yang telah lama berlaku terkait dengan kejahatan Israel dan meminta pejabat tinggi di tingkat politik dan militer bertanggung jawab,” tulis kelompok tersebut dalam pernyataannya. (T/B05/R05)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka