Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelompok HAM Puji Keputusan Inggris Campur Tangan dalam Kasus Rohingya

Ali Farkhan Tsani - Sabtu, 27 Agustus 2022 - 10:38 WIB

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 10:38 WIB

2 Views

Istanbul, MINA – Kelompok-kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) memuji keputusan pemerintah Inggris untuk campur tangan dalam kasus Rohingya di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ).

“Keputusan pemerintah Inggris untuk campur tangan dalam kasus (Rohingya) mengirimkan pesan solidaritas yang kuat kepada orang-orang Rohingya lima tahun sejak serangan genosida di negara bagian Rakhine,” kata Kyaw Win, Direktur Eksekutif Jaringan Hak Asasi Manusia Burma yang berbasis di London (BHRN).

“Keadilan internasional dapat memiliki efek pencegahan dan menghentikan kekejaman di masa depan oleh junta brutal di Burma,” kata Win dalam sebuah pernyataan. Seperti dilaporkan Anadolu Agency, Jumat (26/8).

Menurut BHRN, 60 negara, termasuk Kanada, Belanda, Inggris, dan 57 anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI), mendukung penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: Hongaria Cemooh Putusan ICC, Undang Netanyahu Berkunjung

Amanda Milling, menteri Inggris untuk Asia, mengkonfirmasi niat Inggris untuk campur tangan dalam kasus ICJ antara Gambia dan Myanmar.

Pada 22 Juli, ICJ menolak keberatan awal Myanmar atas kasus Gambia yang diajukan pada November 2019 di bawah Konvensi Genosida Internasional atas dugaan genosida terhadap etnis Rohingya di Negara Bagian Rakhine, dengan fokus pada operasi militer yang diluncurkan pada Oktober 2016 dan Agustus 2017.

Pada Januari 2020, ICJ dengan suara bulat mengeluarkan langkah-langkah perlindungan sementara bagi orang-orang Rohingya, yang mengharuskan Myanmar untuk memastikan bahwa militer dan pasukan keamanan lainnya tidak melakukan tindakan genosida.

Pada hari Kamis (25/8), Rohingya, yang PBB sebut sebagai orang yang paling teraniaya di dunia, memperingati lima tahun “Hari Peringatan Genosida” dan eksodus paksa mereka dari negara bagian Rakhine.

Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki

Menurut data BHRN, hampir 600.000 orang Rohingya masih terjebak di negara bagian Rakhine “di bawah sistem undang-undang dan kebijakan diskriminatif yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida yang sedang berlangsung.”

“Sejak percobaan kudeta militer pada 1 Februari 2021, situasi hak asasi manusia Rohingya semakin memburuk dengan Rohingya menghadapi pembatasan ketat pada kebebasan fundamental mereka dan semakin berisiko menjadi sasaran kejahatan kekejaman lebih lanjut,” kata kelompok hak asasi itu.

Militer Burma, yang secara lokal dikenal sebagai Tatmadaw, melancarkan kudeta tahun lalu untuk menggulingkan pemerintah Liga Nasional untuk Demokrasi.

Kelompok hak asasi manusia juga memuji peran Gambia yang mengajukan gugatan genosida Myanmar melalui ICJ, dengan mengatakan langkah-langkah “untuk mengakhiri impunitas bagi mereka yang melakukan kekejaman di Myanmar harus didukung penuh oleh komunitas internasional.” (T/RS2/P1)

Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina 

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Internasional
Palestina
Wapres RI Ma'ruf Aamiin menghadiri acara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-44 dan ke-45 di Vientiane, Laos, Rabu (9/10/2024) (Foto: Setwapres RI)
Asia
Internasional
Internasional
Kolom
Kolom
Khadijah