Oslo, MINA – Setidaknya 100 warga Iran yang ditangkap dalam lebih dari 100 hari protes nasional berpotensi menghadapi dakwaan yang dapat memberi hukuman mati, kata kelompok Hak Asasi Manusia Iran (IHR) yang berbasis di Oslo, Selasa (27/12).
Protes telah melanda Iran sejak kematian gadis Iran-Kurdi Mahsa Amini (22) dalam tahanan, setelah penangkapannya di Teheran karena dugaan pelanggaran aturan berpakaian negara untuk wanita.
Dikutip dari Arab News, awal bulan ini, Iran mengeksekusi dua pria sehubungan dengan protes tersebut, peningkatan tindakan keras pihak berwenang yang menurut para aktivis dimaksudkan untuk menanamkan ketakutan publik.
Dalam sebuah laporan hari Selasa, IHR mengidentifikasi 100 tahanan yang menghadapi potensi hukuman mati, termasuk setidaknya 11 orang yang telah dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah
Lima tahanan dalam daftar IHR adalah perempuan.
Laporan itu mengatakan banyak dari mereka memiliki akses terbatas ke perwakilan hukum.
“Dengan menjatuhkan hukuman mati dan mengeksekusi beberapa di antaranya, mereka (otoritas) ingin membuat orang pulang,” kata Direktur IHR Mahmood Amiry-Moghaddam.
Dalam jumlah kematian terbaru yang dikeluarkan Selasa, IHR mengatakan 476 pengunjuk rasa telah tewas sejauh ini.
Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama
Badan keamanan utama Iran pada awal Desember merilis data korban tewas lebih dari 200 orang, termasuk petugas keamanan.
Setidaknya 14.000 orang telah ditangkap sejak kerusuhan nasional dimulai, kata PBB bulan lalu.
Majidreza Rahnavard (23) digantung di depan umum menggunakan derek pada 12 Desember, setelah dijatuhi hukuman oleh pengadilan di Mashhad karena membunuh dua anggota pasukan keamanan dengan pisau.
Empat hari sebelumnya, Mohsen Shekari, juga berusia 23 tahun, telah dieksekusi karena melukai seorang anggota pasukan keamanan.
Baca Juga: Agresi Cepat dan Besar Israel di Suriah Saat Assad Digulingkan
Pengadilan mengatakan bahwa sembilan orang lainnya telah dijatuhi hukuman mati atas protes tersebut, dua di antaranya telah diizinkan untuk diadili ulang. (T/RI-1/B04)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: KBRI Damaskus Evakuasi 37 WNI dari Suriah