Mandalay, Myanmar, 26 Safar 1437/8 Desember 2015 (MINA) – Kelompok hak asasi manusia telah menuduh polisi Myanmar menyiksa 12 Muslim yang ditahan karena diduga terkait kelompok bersenjata.
Selusin pria myanmar/">Muslim Myanmar itu telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun oleh pengadilan.
Fortify Right, sebuah kelompok pemantau mengatakan kepada Al-Jazeera pada Selasa (8/12) yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), sejumlah 12 orang dari wilayah Mandalay tidak mendapat pengadilan yang adil dan unsur-unsur anti-Muslim bermain dalam kasus mereka.
Di antara 12 Muslim itu terdapat seorang buruh berusia 19 tahun, seorang pegawai restoran 34 tahun dan seorang pedagang berusia 58 tahun. Semua dinyatakan bersalah oleh pengadilan pada Senin karena “merusak keamanan nasional”, setelah mereka dicurigai melakukan pelatihan dengan kelompok yang bernama Tentara myanmar/">Muslim Myanmar.
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina
“Saya pikir itu adalah ketidakadilan yang besar,” kata Matthew Bugher, seorang pengacara Harvard dan perwakilan Fortify Right di Myanmar.
“Pemerintah tidak memberikan bukti apa pun untuk mendukung tuduhan mereka terhadap orang-orang ini,” katanya.
Bugher mengungkapkan, salah satu kesaksian di pengadilan ia menyaksikan, seorang terdakwa mengatakan kepada hakim bahwa ia dipaksa menandatangani dokumen pengakuan setelah menjalani penyiksaan dalam tahanan.
Bugher juga mempertanyakan eksistensi nyata kelompok yang disebut Tentara myanmar/">Muslim Myanmar yang sebelumnya tidak pernah mereka dengar keberadaannya.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Secara terpisah, Phil Robertson, Wakil Direktur Asia Human Rights Watch, mengatakan kepada Al-Jazeera, identitas Tentara myanmar/">Muslim Myanmar menjadi misteri setelah sidang, sama seperti waktu sebelum sidang yang nama itu belum pernah ada.(T/P001/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu