Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KELOMPOK RADIKAL YAHUDI AJUKAN DRAF UU PEMBAGIAN AL AQSHA

Rendi Setiawan - Kamis, 23 Oktober 2014 - 17:43 WIB

Kamis, 23 Oktober 2014 - 17:43 WIB

699 Views

Al Aqsha
Rencana pembagian Masjid Al-Aqsha (Foto: The Palestinian)
Al Aqsha

Rencana pembagian Masjid Al-Aqsha (Foto: The Palestinian)

Al-Quds, 29 Dzulhijjah 1435 H/23 Oktober 2014 M (MINA) – Sebuah draf usulan UU yang diajukan kelompok radikal Yahudi dari partai berkuasan Zionis, Likud, mengizinkan bagi orang Yahudi masuk masjid dan beribadah selama sepekan kecuali pada hari Jum’at.

Draf usulan UU itu juga diusulkan organisasi “Menhegut Yehudit” dalam sidang komisi luar negeri dan keamanan parlemen Zionis (Knesset) pada Rabu lalu. Kelompok ini dipimpin oleh Wakil Ketua Knesset Moshe Figlin. PIC melaporkan dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis.

Teks usulan UU ini mengizinkan orang Yahudi memasuki masjid al-Aqsha dari semua pintu dan sepanjang sepekan kecuali hari Jum’at dan pada beberapa hari Yahudi dengan syarat menjaga sensitivitas tempat dengan tidak mengenakan pakaian yang kontras atau meninggikan suara atau membawa binatang.

Usulan UU itu melarang orang Yahudi masuk ke masjid al-Aqsha pada hari raya kaum muslimin, kecuali ada keputusan lain yang dikeluarkan oleh menteri agama.

Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat

Orang Yahudi boleh menyebar poster pada saat masuk ke masjid al-Aqsha dan membagikannya dengan tulisan bahwa tempat ini adalah tempat suci dan berdiri di atas reruntuhan kuil (Sholomon).

Dalam UU tersebut, terdapat pula aturan, Yahudi berhak melarang masuk setiap orang. Orang Yahudi diperbolehkan ibadah secara berjamaah di bagian timur area masjid al-Aqsha. Menurut mereka, masjid al-Aqsha dan areanya merupakan daerah sakral bagi bangsa Yahudi.

Siapa saja yang melanggar aturan, berdasarkan draf UU tersebut, dikenai hukuman penjara 6 bulan atau denda 50 ribu shekel meskipun tidak menimbulkan kerusakan. (T/P011/R03)

 

Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Khutbah Jumat
Eropa
Kolom
Internasional
Indonesia