Keluarga Palestina Diusir Israel Setelah Tinggal 53 Tahun

Ayoub dan Fahamiya Shamasneh pasukan Israel dari rumahnya. (Endian Express)

Al-Quds, MINA – Keluarga Palestina diusir dari rumahnya sendiri di wilayah Sheikh Jarrah, Kota Al-Quds, oleh sepasukan Polisi Israel pada hari Selasa (5/9) dini hari.

Padahal keluarga tersebut telah tinggal di rumah di lingkungan dekat Kota Tua yang bersejarah itu selama 53 tahun.

Wartawan AFP seperti disebutkan Arab News melaporkan, polisi Israel datang tanpa pemberitahuan sebelum fajar dan memaksa keluarga pasangan kakek-nenek Ayoub (84 th) dan Fahamiya Shamasneh (75) itu keluar dari rumahnya bersama dengan putra dan keluarganya.

“Ini adalah hari yang paling sulit,” kata Fahamiya Shamasneh sambil menangis di jalanan setelah diusir.

Dia mengatakan, dirinya saat itu sedang memanaskan susu untuk cucu-cucunya saat “mereka menggedor pintu dan berkata polisi!”.

“Mereka membawa kami keluar dan mengusir kami ke luar. Apa ketidakadilan yang lebih besar dari ini? Mungkin kami akan tidur di jalan,” imbuhnya.

Aksi pengusiran tersebut mendapat respon kritikan dari Uni Eropa, PBB dan beberapa pemerintahan Barat, kecuali Amerika Serikat.

Badan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA, menyatakan akan berusaha mendukung keluarga tersebut secara finansial untuk menemukan rumah lain.

Warga Palestina di kawasan itu, termasuk kakek-nenek Ayoub dan Shamasneh telah puluhan tahun tinggal di kawasan itu.

Mereka bertahun-tahun melawan penggugat Yahudi  di pengadilan yang mengatakan bahwa bangunan itu adalah milik keluarga mereka, ketika Al-Quds di bawah pasukan Yordania dalam perang tahun 1948.

Sejak Perang 1948

Di bawah hukum Israel, jika orang-orang Yahudi dapat membuktikan bahwa keluarga mereka tinggal di rumah-rumah di kawasan Al-Quds sebelum perang tahun 1948, mereka dapat meminta agar kantor kementerian umum Israel melepaskan harta benda tersebut dan mengembalikan “hak kepemilikan mereka”.

Selama perang tersebut, ribuan orang Yahudi melarikan diri dari Al-Quds saat pasukan Arab yang dipimpin Yordania merebut kota tersebut. Sementara ratusan ribu warga Palestina melarikan diri dari tanah yang kemudian menjadi jajahan Israel.

Namun, tidak ada hukum semacam itu bagi orang-orang Palestina yang kehilangan tanah mereka.

Shamasneh mengatakan bahwa mereka telah membayar 250 shekel (sekitar Rp930 ribu) per bulan ke kantor umum yang ditunjuk Israel sejak tahun 1967. Sebuah pengaturan yang digunakan oleh pihak pemukim sebagai bukti bahwa keluarga tersebut mengakui statusnya sebagai penyewa.

Pada tahun 2013, Mahkamah Agung Israel memutuskan untuk mendukung penggugat Yahudi.

Penggusuran Selasa adalah yang pertama di lingkungan tersebut sejak 2009, menurut kelompok anti-pendudukan Israel Peace Now.

Israel melihat Al-Quds sebagai ibukota yang tak terbagi, sementara Palestina menginginkan sektor timur sebagai ibukota masa depan mereka.

Israel menduduki Al-Quds dalam Perang Enam Hari tahun 1967 dan kemudian mencaploknya dalam sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.

Sekitar 200.000 orang Yahudi Israel sekarang tinggal di daerah itu di rumah-rumah permukiman yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.

Scott Anderson, kepala operasi Tepi Barat UNRWA, mengatakan bahwa pengusiran tersebut membuat perdamaian antara Israel dan Palestina sulit dicapai.

“Kami semua mendukung solusi dua negara dan proses perdamaian yang dinegosiasikan. Perluasan permukiman tidak membantu sampai akhir,” katanya kepada AFP, seperti disebutkan Arab News.

Perdamaian sekarang mengatakan bahwa rumah tersebut adalah bagian dari proses yang lebih besar untuk mendirikan pemukiman di Sheikh Jarrah.

“Penggusuran keluarga Shamasneh, yang tinggal di rumah tersebut sejak 1964, tidak hanya brutal rapi juga menunjukkan kecenderungan berbahaya yang dapat mengancam kompromi di masa depan di Al-Quds,” kata LSM Israel dalam sebuah pernyataan. (T/RS2/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.