Keluarga Palestina Terancam Pengusiran Paksa di Syekh Jarrah

Al-Quds, MINA – di Al-Quds tepatnya di kawasan sangat khawatir semakin dekatnya waktu pengosongan dan pengusiran paksa dari rumah mereka, pada 2 Mei mendatang, untuk kepentingan permukiman Yahudi.

Sejumlah keluarga Palestina tetap bertahan tidak meninggalkan rumah mereka, hingga dirampok yahudi, meski harus banyak berkorban, untuk membela tanah warisan kakek mereka, yang telah tinggal sejak tahun 1956.

Sejak 1972, warga Palestina di kawasan Syekh Jarrah menjadi korban pengusiran paksa, dan  dibangun permukiman zionis di atas puing-puing rumah mereka, yang diklaim tanah tersebut dahulu disewakan pemerintah Yordania kepada keluarga yahudi, demikian Palinfo melaporkan, Kamis (29/4).

Keluarga yang terancam diusir paksa terus bertahan melawan secara hukum, berdasarkan kesepakatan yang telah dicapai tahun 1965, antara pemerintah Yordania dan badan PBB urusan pengungsi Palestina “UNRWA”. Baru-baru ini pengadilan Israel menolak banding yang diajukan pengacara keluarga Syekh Jarrah.

Pengadilan Israel memutuskan keluarga besar: Alkurd, al-Qasim, al-Jauni dan Iskafi yang terdiri dari 7 keluarga, 30 anggota keluarga, termasuk 10 orang anak, untuk mengosongkan rumah sampai awal Mei depan.

Sementara keluarga Dawudi, Dajani, dan Hammad sampai awal Agustus, semuanya terdiri dari 7 keluarga dengan 25 anggota keluarga, termasuk 8 anak-anak.

Selain itu, 500 orang warga Al-Quds yang tinggal di 28 rumah terancam pengusiran paksa, yang dilakukan kelompok permukiman Yahudi bekerjasama dengan pengadilan Israel, menerbitkan vonis pengusiran 7 keluarga Palestina, meskipun warga memiliki dokumen kepemilikan secara hukum.

Di lain pihak permukiman Yahudi mengklaim kepemilikan tanah sejak sebelum tahun 1948.

Aktivis Al-Quds, Shalih Diyab salah seorang yang rumahnya terancam digusur mengatakan, keluarga Palestina di kawasan Syekh Jarrah berada dalam kekhawatiran besar dengan makin dekatnya waktu pengosongan rumah, tanggal 2 Mei yang ditetapkan pengadilan Israel, dan tengah menanti respon pengadilan atas banding dalam persoalan ini.

Menurut Dhiyab, sejak 50 tahun lalu, warga berupaya meminta pengadilan Israel untuk menentapkan kepemilikan tanah, namun tak berhasil, bahkan pengadilan Israel justru memalsukan dokumen dengan menegaskan kepemilikan tanah bagi keluarga Yahudi, dengan keberadaan mereka di kota tersebut.

Pada 2 Mei depan, pengadilan Israel akan menggelar persidangan untuk mempertimbangkan keputusan pengusiran 4 keluarga dari rumah mereka di kawasan Syekh Jarrah. (R/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)