Oleh: Ali Farkhan Tsani, Wartawan Kantor Berita MINA (Mi’raj News Agency)
Keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah merupakan keluarga yang tenang, bahagia, harmonis, penuh cinta dan kasih sayang di dalam rumah tangga kita.
Keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah merupakan dambaan setiap keluarga orang-orang beriman.
Keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah merupakan gambaran perwujudan tanda-tanda kebesaran Allah.
Baca Juga: Peran Muslimah di Akhir Zaman: Ibadah, Dakwah, dan Keluarga
Ini sesuai dengan ayat di dalam Al-Quran:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar-Rum/30: 21).
Pada ayat ini disebutkan di antara tanda-tanda kebesaran Allah adalah, Allah telah menciptakan pasangan-pasangan, laki-laki dengan perempuan, agar saling cenderung, mempunyai rasa cinta dan merasa tenteram bersama yang disatukan dalam ikatan pernikahan.
Sebagai wujud kasih sayang Allah pula, Allah menjadikan pada pasangan itu potensi untuk memiliki rasa kasih dan sayang kepada pasanganny. Sehingga keduanya harus saling membantu untuk mewujudkannya demi terbentuknya bangunan rumah tangga yang sakinah.
Baca Juga: Kesabaran Seorang Istri
Pada surat Ar-Ruum ayat 21 tersebut terdapat tiga kata yang saling berkaitan, yaitu : sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Secara bahasa, sakinah artinya tenang, mawaddah artinya mencintai, dan rahmah artinya kasih sayang.
Melalui tali pernikahan, pasangan suami isteri saling condong kepada sebagian lainnya, yang sebelumnya tidak saling mengenal. Kemudian timbullah ketenangan dalam jiwa, tumbuh rasa saling mencintai, hingga tertanam kasih sayang di antara keduanya dan seisi rumah tangga.
Rasa kasih dan sayang sebagai fitrah di antara pasangan suami-isteri itu akan bertambah besar, seiring dengan bertambahnya kebaikan pada keduanya.
Baca Juga: Muslimat dan Dakwah, Menyebarkan Kebaikan Lewat Akhlak
Sang suami sebagai kepala rumah tangga, adalah pemimpin yang memiliki kewenangan mengatur rumah tangganya, tetapi bukan berarti sewenang-wenang.
Pemimpin rumah tangga di sini lebih bersifat menuntun, membimbing dan mengarahkan seluruh anggota keluarganya menuju ridha Allah, bukan menutut apa-apa yang menjadi keinginan nafsunya.
Dengan makna ini maka antara suami istri hendaknya benar-benar membangun ikatan hati yang kuat, dan sekuat-kuat pengikat hati adalah iman kepada Allah.
Untuk memperkuat keluarga sakinah mawaddah warahmah itu, yang perlu ditekankan adalah masalah pergaulan yang baik di antara keduanya.
Baca Juga: Belajar dari Ibunda Khadijah RA, Teladan untuk Muslimah Akhir Zaman
Allah mengingatkan di dalam ayat-Nya:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya : “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS Al-Baqarah/2: 228).
Di dalam Tafsir Al-Quran Departemen Agama RI dijelaskan, pada ayat ini Allah menyebutkan bahwa kaum perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan laki-laki dan laki-laki mempunyai kelebihan satu tingkat dari istrinya.
Karena itu, dalam amal kebajikan mencapai kemajuan segala aspek kehidupan, seperti ilmu pengetahuan, perempuan dan laki-laki sama-sama mempunyai hak dan kewajiban, sesuai dengan fitrahnya masing-masing, baik fisik maupun mental.
Baca Juga: Muslimah: Kekuatan Lembut Penggerak Perubahan
Seorang istri mempunyai kewajiban mengurus rumah tangga, mendidik anak-anak dan memelihara kesehatannya, menjaga kebersihan dan rahasia rumah tangga. Sedangkan suami sebagai kepala keluarga bekerja dan berusaha untuk mencari nafkah yang halal guna membelanjai istri dan anak-anaknya.
Dalam keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah, suami dan istri berkewajiban untuk saling menolong dan saling membantu dalam mewujudkan rumah tangga sakinah yang diridai Allah. Adapun perbedaan yang ada adalah untuk saling melengkapi dan bekerjasama, bukan sebagai sesuatu yang bertentangan.
Apalagi suami sebagai pemimpin di dalam rumah tangga, ia memiliki tanggung jawab atas perjalanan bahtera rumah tangganya dalam mengarungi badai kehidupan.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengingatkan :
Baca Juga: Di Balik Hijab, Ada Cinta
وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَهِيَ مَسْئُولَةٌ
Artinya : “Dan Suami adalah pemimpin bagi keluarganya, ia dimintai pertanggungjawaban. Isteri adalah pemimpin di rumah suaminya, ia dimintai pertanggungjawaban”. (HR Bukhari).
Tentang pergaulan yang baik dalam keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah, ditegaskan oleh Allah di dalam ayat lain :
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوف
Artinya : “Dan bergaullah dengan mereka (isteri-isteri kamu) secara patut.” (QS An-Nisa/4]: 19).
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga mengatakan di dalam sabdanya:
Baca Juga: Menjadi Pemuda yang Terus Bertumbuh untuk Membebaskan Al-Aqsa
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِيْ
Artinya : “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarga (isteri)-nya. Dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluargaku.” (HR Tirmidzi).
Karena itu, jika misalnya terdapat kesalahan atau kekeliruan di pihak isteri, maka mesti diluruskan karena Allah, dengan baik dan hati-hati.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memberi tuntunan:
إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلْعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلْعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهُ كَسَرْتَهَا، وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ وَفِيْهَا عِوَجٌ
Artinya : “Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk. Dan sungguh bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah yang paling atasnya. Bila engkau ingin meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Dan jika engkau ingin bersenang-senang dengannya, engkau bisa bersenang-senang namun padanya ada kebengkokan.” (HR Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Muslimat Pilar Perubahan Sosial di Era Kini
Untuk meraih keluarga sakinah mawaddah warahmah, Allah memberikan tuntunan doanya:
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَاماً
Artinya : “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa”. (QS Al-Furqan/25: 74).
Semoga kita, rumah tangga kita, dan segenap pasangan keluarga Muslim memperoleh keluarga sakinah mawaddah warahmah. Aamiin. (A/RS2/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tujuh Peran Muslimah dalam Membela Palestina