Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kem. PPPA Dorong Aparat Hukum Gunakan UU SPPA

Nidiya Fitriyah - Sabtu, 11 Agustus 2018 - 19:35 WIB

Sabtu, 11 Agustus 2018 - 19:35 WIB

5 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong seluruh aparat penengak hukum untuk menggunakan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( UU SPPA) dalam proses hukum pada anak.

Proses peradilannya tidak hanya dimaknai sekedar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum semata, namun juga harus mencakup akar permasalahan anak yang melakukan tindak pidana.

UU SPPA merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan tujuan agar dapat mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Demikian keterangan tertulis Kemen PPPA yang dikutip MINA, Sabtu (11/8).

Adapun substansi yang diatur dalam UU SPPA antara lain mengenai penempatan anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) serta pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi.

Baca Juga: Meriahkan BSP, LDF Al-Kautsar Unimal Gelar Diskusi Global Leadership

“Anak yang berkonflik dengan hukum sebenarnya merupakan korban dari apa yang dilihat didengar dan dirasakan serta pengaruh lingkungan disekitar mereka. Banyak faktor yang melatarbelakangi anak yang melakukan tindak pidana diantaranya, pendidikan, usia, pergaulan anak dan lingkungan keluarga,” ujar Hasan, Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dalam kegiatan Media

Ia berharap, dengan adanya UU SPPA ini dapat menjadi landasan bagi para aparat penegak hukum dalam memproses peradilan anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Hasan,

Kemen PPPA telah melakukan sejumlah upaya dalam penerapan sistem peradilan pidana anak diantaranya; Mengoordinasikan kementerian/lembaga dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana anak; Memfasilitasi peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam pelaksanaan sistem peradilan anak; Penyadaran hukum masyarakat untuk mencegah agar tidak terjadi anak berkonflik dengan hukum; Sosialisasi peraturan perundangan tentang UU nomor 17 tahun 2016 tentang UU Kebiri dan PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi anak Korban Tindak Pidana.

“Kami akan terus mensosialiasikan amanat dalam UU SPPA yang diantaranya adalah pencegahan agar anak tidak berhadapan dengan hukum, pemantauan pelaksanaan rehabiliasi medis & sosial dan reintegrasi sosial pada anak yang berhadapan dengan hukum,” katanya.

Baca Juga: Enam Relawan UAR Korwil NTT Lulus Pelatihan Water Rescue

HASan juga berharap berharap sistem peradilan pidana anak dapat diimplementasikan dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, dan media dapat mensosialisasikan dan menyampaikan informasi kepada pihak terkait dan masyarakat terkait pelaksanaannya.(R/R04/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA) 

Baca Juga: Syubban Camp, Perkuat Jiwa Kepemimpinan untuk Pembebasan Baitul Maqdis

Rekomendasi untuk Anda

Kementerian Luar Negeri RI (foto: Topcareer.id)
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia