
Migran di Amerika Serikat protes larangan pengungsi. (Foto: dok. Nahar Net)
Washington, MINA – Amerika Serikat (AS) melanjutkan menerima pengungsi setelah ada larangan 120 hari, tapi pengungsi dari 11 negara diblokir.
Menurut pejabat AS pada Selasa (24/10), ke-11 negara yang kebanyakan berpenduduk mayoritas Muslim itu berisiko tinggi, yaitu Mesir, Iran, Irak, Libya, Mali, Korea Utara, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah dan Yaman.
Sebelumnya, larangan sementara diajukan oleh Presiden Donald Trump sejak bulan Januari dan berlanjut pada akhir Juni, setelah keputusan Mahkamah Agung mengizinkan para pejabat untuk meninjau kembali prosedur keamanan dan menetapkan prosedur penyaringan yang lebih ketat.
Jennifer Higgins, Direktur Asosiasi untuk Pengungsi di Dinas Kewarganegaraan dan Imigrasi AS, mengatakan, pemohon akan menghadapi pemeriksaan yang “disempurnakan” sebagai hasil dari tinjauan ulang tersebut, termasuk pemeriksaan mendalam mengenai kehadiran dan koneksi media sosial mereka.
Baca Juga: Organisasi HAM: Setengah Tahun Iran Eksekusi 617 Orang, termasuk 40 Warga Afghanistan
“Keamanan rakyat Amerika adalah prioritas tertinggi kami,” katanya kepada wartawan. Demikian Nahar Net memberitakan yang dikutip MINA.
Trump mengeluarkan perintah eksekutif baru untuk pengungsi pada Selasa sore yang menggantikan yang kedaluwarsa, yang merupakan bagian dari larangan perjalanan kontroversialnya yang menimbulkan serangkaian tantangan pengadilan dengan alasan bahwa hal itu menargetkan umat Islam.
Presiden AS sebelumnya, Barack Obama, menetapkan batas penerimaan pengungsi untuk tahun fiskal yang berakhir pada 30 September 2017, sejumlah 110.000 orang.
Namun di era Trump, angka itu dipangkas menjadi 53.000 jiwa, bahkan Presiden berusaha menerapkan larangan penuh.
Baca Juga: Menlu Kuba: Netanyahu Berbohong Soal Nuklir Iran Selama 30 Tahun
Untuk tahun 2018, Trump telah memotong jumlah maksimum menjadi 45.000 orang. (T/RI-1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menlu Iran: Teknologi Pengayaan Uranium Tidak Dapat Dihancurkan oleh Bom