AS Kembali Terima Pengungsi, Tapi Blokir 11 Negara

Migran di protes larangan pengungsi. (Foto: dok. Nahar Net)

Washington, MINA – Amerika Serikat (AS) melanjutkan menerima pengungsi setelah ada larangan 120 hari, tapi pengungsi dari 11 negara diblokir.

Menurut pejabat AS pada Selasa (24/10), ke-11 negara yang kebanyakan berpenduduk mayoritas Muslim itu berisiko tinggi, yaitu Mesir, Iran, Irak, Libya, Mali, Korea Utara, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah dan Yaman.

Sebelumnya, larangan sementara diajukan oleh Presiden Donald Trump sejak bulan Januari dan berlanjut pada akhir Juni, setelah keputusan Mahkamah Agung mengizinkan para pejabat untuk meninjau kembali prosedur keamanan dan menetapkan prosedur penyaringan yang lebih ketat.

Jennifer Higgins, Direktur Asosiasi untuk Pengungsi di Dinas Kewarganegaraan dan Imigrasi AS, mengatakan, pemohon akan menghadapi pemeriksaan yang “disempurnakan” sebagai hasil dari tinjauan ulang tersebut, termasuk pemeriksaan mendalam mengenai kehadiran dan koneksi media sosial mereka.

“Keamanan rakyat Amerika adalah prioritas tertinggi kami,” katanya kepada wartawan. Demikian Nahar Net memberitakan yang dikutip MINA.

Trump mengeluarkan perintah eksekutif baru untuk pengungsi pada Selasa sore yang menggantikan yang kedaluwarsa, yang merupakan bagian dari larangan perjalanan kontroversialnya yang menimbulkan serangkaian tantangan pengadilan dengan alasan bahwa hal itu menargetkan umat Islam.

Presiden AS sebelumnya, Barack Obama, menetapkan batas penerimaan pengungsi untuk tahun fiskal yang berakhir pada 30 September 2017, sejumlah 110.000 orang.

Namun di era Trump, angka itu dipangkas menjadi 53.000 jiwa, bahkan Presiden berusaha menerapkan larangan penuh.

Untuk tahun 2018, Trump telah memotong jumlah maksimum menjadi 45.000 orang. (T/RI-1/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.