Jakarta, 19 Ramadhan 1438/14 Juni 2017 (MINA) – Beredarnya pemberitaan yang menyebutkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan meniadakan Pendidikan Agama di sekolah tidak benar. Upaya untuk meniadakan pendidikan Agama itu tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Demikian diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Ka BKLM) Kemendikbud, Ari Santoso, usai mengikuti Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan dengan Unit Pelaksana Teknis di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa sore (13/6).
“Justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan semakin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler,” jelas Ari Santoso .
Menurut keterangan pers Kemdikbud yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, kegiatan keagamaan termasuk di dalam kegiatan ekstrakurikuler.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
Misalnya aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi (pemberian pelajaran dalam ilmu agama Kristen), retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.
Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaan hari sekolah dapat dilaksanakan di dalam sekolah maupun di luar sekolah. Sekolah dapat melakukan kerja sama antar sekolah, dengan lembaga keagamaan, maupun dengan lembaga lain yang terkait dengan pendidikan karakter.
Sementara itu, pertanyaan wartawan kepada Mendikbud Muhadjir Effendy usai Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI mengenai apakah dengan penerapan lima hari sekolah akan meniadakan madrasah atau mengaji. Pertanyaan tersebut dijawab Mendikbud dengan tegas bahwa sesuai dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017, sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas atau keagamaan.
“Judul pemberitaan tersebut tidak tepat. Ada konteks yang terlepas dari pernyataan Mendikbud usai Raker dengan Komisi X,” jelas Ari.
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
Ari menambahkan, Mendikbud mencontohkan penerapan penguatan pendidikan karakter yang dilakukan beberapa kabupaten seperti Kabupaten Siak yang memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12 lalu dilanjutkan dengan belajar agama bersama para uztad. Siswa diberi makan siang yang dananya diambil dari APBD.
Kemudian Mendikbud juga menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan. Seusai sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah.
Pernyataan Mendikbud sesuai dengan pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler.
“Termasuk di dalamnya kegiatan di madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya,” pungkas Ari.
Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September
Dengan demikian, yang dimaksud dengan Mendikbud, jika sinergi antara sekolah dan Madrasah Diniyah berjalan efektif, maka nilai pelajaran agama di Diniyah dapat diintegrasikan dengan nilai pelajaran agama di sekolah.
Selanjutnya, sekolah dapat mengajak siswa belajar di masjid, madrasah maupun rumah ibadah ataupun mendatangkan guru madrasah ke sekolah.
Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, jika sudah dapat pelajaran agama di luar kelas, otomatis pelajaran tersebut bisa melengkapi pendidikan agama di dalam kelas. “Sama sekali tak benar anggapan yang mengatakan bahwa saya akan menghapus pelajaran agama. Yang ada adalah pelajaran yang ada di Madrasah Diniyah akan melengkapi,” ujarnya.(T/R05/RS3)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Roma Sitio Raih Gelar Doktor dari Riset Jeruk Nipis