Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemen. PPPA Komitmen Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Hasanatun Aliyah - Sabtu, 25 Agustus 2018 - 15:49 WIB

Sabtu, 25 Agustus 2018 - 15:49 WIB

3 Views

Ternate, MINA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus berkomitmen untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukanlah tindakan terpuji dan harus segera diakhiri. Fakta lain yang membuat saya miris adalah mayoritas pelaku kekerasan dan eksploitasi perempuan dan anak, ternyata orang dekat korban. Kebanyakan pelaku ternyata merupakan orang-orang yang biasa tinggal satu rumah dengan mereka atau juga berada satu lingkungan dengan mereka,” ujar Menteri Yohana Yembise saat Dialog dengan tema “Sinergi dan Kolaborasi Peran untuk Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak” di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Jumat (23/8).

Dalam mengatasi hal ini, Kemen. PPPA telah mencanangkan program unggulan dalam upaya mengakhiri kekerasan pada perempuan dan anak.

Pemahaman dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Untuk itu perlu adanya sinergi dalam mengatasi permasalahan perempuan dan anak yang kompleks ini. Seluruh elemen mulai dari orang tua dalam keluarga, guru di sekolah, pemerintah pusat dan daerah, media massa dan juga masyarakat.

Baca Juga: Masjid Pantai Bali Gelar Lomba Omplok Layar Tunjukkan Solidaritas Palestina

“Kita semua tentunya berharap agar kelak, kekerasan terhadap perempuan dan anak ini di negeri ini bisa terus dikurangi, dicegah bahkan diakhiri,” tambahnya.

Menurutnya ada tiga masalah utama yang harus diakhiri, yaitu mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengakhiri perdagangan manusia, dan mengakhiri kesenjangan ekonomi.

Perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk tindak kekerasan. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Untuk menghapus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri melainkan perlu bermitra dengan lintas sektor yakni masyarakat itu sendiri, pihak swasta, organisasi masyarakat, perguruan tinggi dan media massa,” ujarnya.

Baca Juga: Market Day Festival Baitul Maqdis Meriahkan BSP 2024 di Samarinda

Selain itu, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N Rosalin menambahkan bahwa Kemen. PPPA mempunyai program yang sifatnya pencegahan kekerasan terhadap anak, salah satunya partisipasi anak dalam Forum Anak.

“Strategi pencegahan kekerasan terhadap anak dapat dilakukan mulai dari lingkungan terdekat anak yakni keluarga, karena keluarga adalah pengasuh pertama anak yang berpengaruh dalam membangun karakter anak. Keluarga juga merupakan tempat anak-anak memperoleh hak-haknya sekaligus tempat anak-anak mengembangkan bakat, minat dan kemampuannya dalam suasana yang menyenangkan. Kemudian kami juga sangat mendukung partisipasi anak dalam Forum Anak, karena disitu anak diajarkan cara menghadapi tindak kekerasan dan bagaimana anak dapat aktif berpartisipasi dalam berbagai bidang,” tambah Lenny. (R/R10/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Jama’ah Muslimin Kutuk Keras Tentara Zionis Kencingi Al-Qur’an

Rekomendasi untuk Anda