Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag: 1.390 Jamaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

Insaf Muarif Gunawan - Jumat, 24 Juli 2020 - 00:19 WIB

Jumat, 24 Juli 2020 - 00:19 WIB

3 Views

Jakarta, MINA – Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin mengatakan, sebanyak 1.390 jamaah haji mengajukan pengembalian setoran pelunasan, Rabu (22/7), Jakarta

Muhajirin menerangkan, jamaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan terus bertambah hingga 22 Juli 2020, demikian keterangan yang diterima MINA.

“Sejak 2 Juni sampai sore ini, ada 1.390 jamaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan,” paparnya.

“Sebanyak 1.374 jamaah sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM) dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka,” kata Muhajirin.

Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi

Sejak memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah haji 1441H pada 2 Juni 2020, Kemenag memberi pilihan kepada jamaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. Caranya, jamaah mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

Muhajirin menjelaskan, sampai saat ini, setiap hari kerja, selalu ada jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tetapi jumlahnya tidak banyak.

“Sepertinya sebagian besar jamaah memilih tidak mengambil kembali setoran pelunasannya,” tuturnya.

Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045 

Provinsi dengan jumlah jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan terbanyak adalah Jawa Timur, yaitu 263 orang. Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Tengah (260), Jawa Barat (190), Sumatera Utara (82), Lampung (68), dan DKI Jakarta (53).

“Hanya Provinsi Maluku yang baru satu jamaah mengajukan permohonan. Sementara Maluku Utara dan Papua, masing-masing dua orang,” pungkasnya. (R/R08/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Antisipasi Kerawanan Pangan, Wamendes PDT Wacanakan Satu Provinsi Satu Desa ICMI

Rekomendasi untuk Anda