Makkah, MINA – Sebanyak 46 Warga Negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah pada Kamis pagi (30/6/2022), telah dipulangkan ke tanah air karena visa mereka tak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Menurut Kementerian Agama (Kemenag), mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.
Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji. Travelnya juga bukan yang biasa menberangkatkan jamaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Hilman Latief di Makkah, Sabtu (2/7/2022).
Ia menyinggung, pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana setelah berdiskusi dengan pihak berwenang
“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa,” ungkapnya.
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa
“Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauhmana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita,” sambungnya.
Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.
“Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah,” tandasnya. (R/R5/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio