Jakarta, 9 Jumadil Awwal 1438/ 8 Februari 2017 (MINA) – Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan bahwa pendidikan agama di lembaga pendidikan harus diajarkan oleh ahli, sarjana, atau orang yang memiliki disiplin ilmu agama.
“Seorang guru agama yang tidak memiliki disiplin ilmu agama tidak seharusnya mengajarkan ilmu agama baik di sekolah, madrasah, maupun perguruan tinggi (PT),” kata Kamaruddin Amin di komplek Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (7/2).
Menurutnya, orang yang mengajarkan agama atau bidang studi agama adalah mereka yang sarjana agama atau yang telah memilki kualifikasi, standard kompetensi, dan tersertifikasi. Agama tidak boleh diajarkan oleh mereka yang sama sekali tidak pernah belajar agama sebagai disiplin ilmu, demikian siaran pers Kemenag yang dikutip MINA.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
“Saya sangat tidak setuju. Jangan sampai agama diajarkan lulusan matematika atau ilmu lain selain agama,” ungkapnya.
Didampingi Sesditjen Pendis Isom Yusqi dan pejabat eselon 2 lainnya, Kamaruddin mengilustrasikan, penyakit bila tidak ditangani orang yang ahli, dikhawatirkan justru salah diagnosa.
“Seorang arsitek sipil, jangan coba-coba membuat jembatan karena dapat membahayakan orang lain. Begitu juga dengan agama, kalau diajarkan mereka yang tidak pernah belajar agama sebagai disiplin ilmu, dikhawatirkan memberikan pelajaran agama yang tidak benar, selain berpotensi menyimpang juga bisa memunculkan intoleransi,” sebutnya.
Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini menambahkan, potensi intoleransi di sekolah tinggi. Banyak penelitian yang mengungkapkan bahwa salah satu penyebabnya adalah guru agama yang mengajar kurang mengerti ilmu agama dengan baik. Kamaruddin menilai, nilai-nilai toleransi dan sejenisnya dalam pelajaran agama harus menjadi perhatian sejak bangku sekolah.
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
“Agama sebagai instrumen kohesi (perekat) sosial yang mengajarkan kita menciptakan kehidupan bersama, saling menghormati, dan agama dapat menjelaskan keragaman kehidupan, terangnya,” pungkasnya.
Selaku Dirjen Pendidikan Islam, Kamarudin mengaku akan segera mengeluarkan semacam edaran agar pendidikan agama di lembaga pendidikan benar-benar diajarkan oleh ahli dan sarjana agama.
Menurutnya, masih ada sekolah, madrasah, yayasan, serta perguruan tinggi yang mempekerjakan tenaga pendidik mata pelajaran agama yang bukan belatar belakang ilmu agama. “Hal tersebut sangat disayangkan terjadi,” sebutnya.
Doktor lulusan Jerman ini meminta para pemegang otoritas di sekolah, madrasah, yayasan atau perguruan tinggi untuk mengganti guru agama dengan orang yang memiliki kualifikasi dan standard kompetensi yang sesuai, bila perlu yang sudah tersertifikasi sebagai guru bidang studi agama.
Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September
Kamaruddin juga berharap Pemerintah Daerah memberikan perhatian lebih terhadap persoalan kekurangan guru agama di wilayahnya masing-masing, dengan mengangkat guru agama yang memiliki latar belakang studi pendidikan agama. (T/R07/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Roma Sitio Raih Gelar Doktor dari Riset Jeruk Nipis