umrah-300x166.png" alt="" width="300" height="166" />Jakarta, MINA – Masalah umrah kembali mencuat. Ribuan jamaah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tour) dan PT Solusi Balad Lumpah (SBL) tertunda keberangkatannya hingga memunculkan kekhawatiran masyarakat.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M. Arfi Hatim menegaskan, pihaknya akan melakukan audit terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Langkah ini diambil, kata Arfi, sebagai bagian dari upaya pengawasan dan deteksi dini terhadap kemungkinan munculnya masalah baru.
“Proses audit akan dilakukan bekerjasama dengan akuntan publik independen. Harapannya, hasil audit menjadi bahan Kemenag untuk melakukan langkah pengawasan lanjutan,” tutur Arfi di Jakarta, Senin (22/1), sebagaimana keterangan pers Kemenag.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Abu Tour maupun SBL melalui Kanwil Kemenag Prop sesuai domisili kantor pusat, untuk memastikan jamaah yang telah mendaftar akan memperoleh haknya untuk berangkat ke Tanah Suci.
“Insya Allah, dalam waktu dekat kita tugaskan auditor untuk memeriksa,” tegasnya.
Selaku regulator penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, Arfi mengaku Kemenag sudah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait persoalan ini sejak awal.
Menurut Arfi, setelah terjadinya kasus FT, Kemenag membuat pemetaan/mitigasi dan memantau PPIU yang berpotensi mengalami masalah serupa.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
Ada beberapa indikator pemetaan, antara lain: jumlah jamaahnya massif, harga yang tidak rasional, dan sistem pemasaran yang berpotensi merugikan masyarakat karena tidak sesuai ketentuan.
Pemetaan dilakukan sekaligus dalam rangka penyempurnaan regulasi yang sekarang sudah tahap final.
Menurut Arfi, Kemenag juga sudah menjadi bagian Satgas Waspada Investasi dan menjalin koordinasi yg intens dg OJK dalam hal penghimpunan dan investasi dana masyarakat di PPIU.
“Pada Agustus tahun lalu, kemenag dan Satgas Waspada Investasi Sulsel telah meminta Abu Tour untuk menghentikan penjualan umrah murah dan menjual dengan harga rasional untuk pendaftaran umrah selanjutnya,” tegasnya.
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren
“Dan mereka komitmen untuk menghentikan penjualan umrah murah,” sambungnya.
Penghentian penjualan umrah murah ini, kata Arfi, dalam rangka melindungi jamaah umrah dari risiko kehilangan dana yang telah dibayarkan dan kegagalan berangkat.
“Pada saat kami minta hentikan, jamaah yang telah mendaftar untuk keberangkatan sampai dengan 2018 tercatat 27.093 orang. Abu Tour menjamin semuanya akan diberangkatkan sesuai jadwal yang dipilih oleh jamaah,” lanjutnya.
“Demikian pula dengan SBL, telah kita panggil bersama Satgas Waspada WI Pusat untuk menghentikan paket-paket penjualan yang berpotensi merugikan jamaah. SBL telah menghentikan program Sahabat SBL sejak 1 November 2017,” lanjutnya.
Baca Juga: Konferensi Internasional Muslimah Angkat Peran Perempuan dalam Pembangunan Berkelanjutan
Kemenag terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan komitmen tersebut di lapangan. Pada saat yang sama, Kemenag juga melakukan finalisasi perbaikan regulasi umrah.
Regulasi ini sekarang sedang tahap harmonisasi sebelum ditetapkan dan selanjutnya disosialisasikan.
“Kami yakin, regulasi yang akan disahkan nanti akan dapat menghindarkan jamaah dari hal-hal yang merugikan mereka dalam rangka perlindungan kepada jamaah umrah,” tegasnya.
“Ada beberapa hal yang akan diatur, seperti harga referensi, pembatasan masa pendaftaran, pengawasan yang lebih ketat dan penetapan sanksi yang lebih tegas, dan lain-lain,” imbuhnya.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Al-Aqsa, AWG Gelar Sosialisasi di PPTQ Khadijah Pesawaran Lampung
Selain itu, Kemenag juga menyempurnakan sistem pengawasan secara elektronik yang telah ada agar meminimalisir setiap risiko yang mengancam jamaah. Kemenag juga tengah melakukan pengembangan sistem aplikasi SiPatuh.
Kepada masyarakat, Arfi berpesan agar kritis dalam mendaftar dan memilih travel umrah, misalnya dengan mencermati harga yang ditawarkan dan tidak mendaftar untuk tahun depan.
Selain itu, jamaah juga harus meminta perjanjian tertulis ketika mendaftar yang ditandatangani kedua belah pihak. Perjanjian itu memuat hak dan kewajiban para pihak.(T/R01/P2)
Baca Juga: Banjir Rob Genangi Sejumlah Wilayah di Jakarta Utara
Mi’raj News Agency (MINA)