Jakarta, MINA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki mengungkapkan, SDM halal merupakan salah satu pilar penting untuk mempercepat akselerasi penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Karenanya, Kemenag tengah membahas upaya membuka program akademik Halal di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal itu mengungkapkan, pihaknya sudah mendiskusikan hal ini dengan Ditjen Pendidikan Islam, khususnya Direktorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis).
“Yaitu, rencana untuk institusionalisasi kajian halal dalam bentuk program akademik. Misalnya, dengan membuka program studi halal atau fakultas halal. Rencana ini diharapkan dapat segera dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri Agama yang khusus mengatur program studi halal, ” jelas Mastuki di Gedung Halal BPJPH saat menerima audiensi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Jakarta, demikian dikutip dari website BPJPH, Senin (5/4).
“Untuk itu, kerja sama diarahkan pada program-progam secara fokus, lebih konkrit, terukur dan bisa saling menguntungkan kedua belah pihak,” lanjutnya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Menurutnya, Selain pendirian program akademik, ada beberapa area fokus yang bisa digarap oleh kampus PTKI.
Misalnya, pendirian halal center, penelitian di bidang halal, penyiapan penyedia halal, atau pendampingan usaha mikro kecil (UMK).
Sementara itu, Wakil Ketua Pusat Studi Halal UNUSIA Jakarta, Sugeng Priyono, mengatakan, pihaknya mendukung penuh pemerintah dalam penyelenggaraan JPH. Dan pihaknya berencana melakukan sejumlah sinergi dengan BPJPH.
“Dalam rangka ikut mendukung penyelenggaraan jaminan produk halal, kami siap melakukan kerja sama dalam bentuk riset dan pengembangan, serta publikasi penelitian. Kami juga menginisiasi studi halal di kampus NU lain sampai membuahkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” ujarnya. (R/Hju/P2)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?