Kemenag Akan Cairkan Rp142,3 Miliar Kekurangan Tukin Guru dan Pengawas

Jakarta, MINA – Direktorat Jenderal (Pendis) akan mencairkan dana total sebesar Rp142,3 miliar kekurangan Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk 8 649 dan Pengawas Islam (PAI)

Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, dengan demikian kekurangan pembayaran dan pengawas PAI dipastikan selesai di tahun 2021.Ujarnya di Jakarta, Jumat (17/12).

Menurutnya, saat ini tim sudah menerima Laporan Hasil Reviu atas Tunggakan Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas PAI PNS pada Sekolah yang diangkat Kementerian Agama periode Mei 2018 hingga Desember 2020 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kemenag terus berupaya untuk memenuhi kekurangan pembayaran tunjangan kinerja guru dan pengawas PAI selesai di tahun 2021. Saat ini tim di Kemenag sedang melakukan proses pembayaran,” tuturnya.

Baca Juga:  Kedubes Palestina untuk Tajikistan Diresmikan

Pelunasan pembayaran Tukin, lanjut Menag, berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama. Menurut peraturan tersebut, tukin terhutang akan diberikan kepada guru agama per Mei 2018.

“Atas nama Kementerian Agama, saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada BPKP, Direktorat Jenderal , Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan serta semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan, reviu sampai pada proses pencairan,” katanya.

Direktur Jenderal Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, proses Verifikasi Validasi (Verval) yang dilakukan BPKP melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA), untuk melihat data dukung guna penetapan penerima tukin, sehingga tidak ada kesalahan dalam penyajian data dan aspek akuntabilitas pembayaran tukin terutang akan terpenuhi.

Baca Juga:  KEMENAG: MASIH ADA 16 JAMAAH HAJI INDONESIA DIRAWAT DI ARAB SAUDI

Ramdhani juga memastikan pembayaran kekurangan tukin guru dan pengawas PAI tidak ada pemotongan.

Menurutnya, semua proses pelaksanaan pembayaran kekurangan tukin guru dan pengawas PAI pada sekolah yang diangkat oleh Kemenag dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pembayaran dilakukan dengan akurat, cermat, cepat, dan Kemenag memastikan tidak ada pemotongan kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ramdhani.(R/R5/P1)

Mi’raj News Agency MINA