Kemenag Akan Kembangkan Platform Digital Berbasis Kitab Kuning

Bogor, MINA – Kementerian Agama akan mengembangkan platform digital berbasis , untuk mempermudah dan memperluas akses masyarakat.

Rencana tersebut dibahas bersama dalam Focus Group Discusion (FGD) Desain Pengembangan Rumah Kitab, sebuah platform digital pembelajaran berbasis Kitab Kuning berlangsung tiga hari, 3-5 Maret 2021, di Bogor, demikian keterangan yang diterima MINA Sabtu (6/3).

“Insya Allah (aplikasi) ini akan menjadi perangkat yang sangat bermanfaat bagi kita semua. Al-Mukhaafadhatu ‘alal qadiimis-shaalih wal akhdzu bil jadiidil-ashlah. Merawat tradisi (kitab kuning), mengawal inovasi (platform digital). Dan ini adalah sebuah platform digital interaktif pembelajaran kitab kuning terlengkap yang ada,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono di Bogor.

“Rumah Kitab akan mengenalkan pembelajaran berbasis kitab kuning kepada masyarakat umum yang ingin belajar Islam dari sumber yang memiliki otoritas dan kapasitas keilmuan yang jelas dan memiliki sanad keilmuan pesantren yang tersambung,” lanjutnya.

Pengasuh Ngaji Online Kitab Ihya’ Ulumuddin, Ulil Abshar Abdalla, menyatakan, Rumah Kitab harus menjadi rujukan keilmuan yang lengkap. Tidak hanya kitab kuning yang diajarkan di pesantren saja tetapi juga harus diisi dengan referensi yang lain.

Sehingga, rumah kitab dapat memberikan perspektif yang lebih luas dalam khazanah keilmuan Islam. Hal penting lainnya, Rumah Kitab harus menjadi tempat pembelajaran yang menyenangkan.

“Platform digital ini, jangan hanya berisi kitab-kitab kuning saja tetapi juga harus diisi dengan kitab-kitab putih. Agar lebih lengkap. Bahkan kalau perlu diberikan giveaway bagi santri-santri online nanti yang mengikuti pembelajaran dari Rumah Kitab ini,” ujar Ulil.

Selain itu, platform digital rumah kitab tersebut akan berisi berbagai fitur kajian dan evaluasi pembejaran kitab kuning, juga berisi fitur digitalisasi kitab kuning. Penyediaan naskah atau konten kitab kuning dalam format digital yang dapat diakses secara daring maupun luring.

Kemudian,  ada fitur layanan live streaming (ngaji live) kitab kuning. Konten streaming dapat berupa kajian kitab kuning tertentu atau kajian lain yang berbasis kitab kuning.

Selanjutnya, penyedia konten dapat berasal dari pengasuh pesantren langsung atau sumber lain yang memiliki otoritas dengan kapasitas keilmuan yang jelas dan sanad keilmuan yang tersambung. Setiap sesi live streaming kitab kuning dapat diikuti oleh santri dan masyarakat luas. (R/SH/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.