Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Akan Sinergi dengan Ormas Keagamaan dalam Pencermah Bersertifikat

Widi Kusnadi - Selasa, 8 September 2020 - 15:37 WIB

Selasa, 8 September 2020 - 15:37 WIB

0 Views

Jakarta, MINA – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, Kementerian Agama bertindak sebagai fasilitator dalam program Penceramah Bersertifikat,  dengan menjalin sinergi dengan majelis dan ormas keagamaan.

“Dalam pelaksanaan program tersebut Kemenag bekerja sama dengan majelis dan ormas keagamaan, seperti MUI, PGI, KWI, PHDI, Walubi/Permabudhi, Matakin, NU, Muhammadiyah dan ormas keagamaan lainnya,” ujar Wamenag di Jakarta, Selasa (8/9). Demikian keterangan yang dikutip MINA.

“Kementerian Agama bertindak sebagai fasilator dan pendampingan program dengan memberikan dukungan anggaran stimulan, tenaga dan instrumen lain yang dapat mendorong lahirnya partisipasi masyarakat,” lanjutnya.

Wamenag mengimbau masyarakat menyikapi rencana program ini dengan jernih dan obyektif, tidak didasarkan pada sikap curiga dan syak wasangka. Menurutnya, hal itu dapat menimbulkan salah paham yang berujung pada polemik yang tidak produktif.

Baca Juga: Sebanyak 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir

Program dai dan penceramah bersertifikat, kata Wamenag, adalah program biasa yang sudah sering dilakukan oleh ormas-ormas Islam atau lembaga keagamaan lainnya. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas dai dan penceramah agama agar memiliki bekal dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

“Seorang dai dan penceramah agama, misalnya perlu dibekali ilmu psikologi massa, public speaking, metode ceramah sesuai dengan perkembangan zaman dan juga pemahaman islam  wasathiyah atau moderasi beragama serta pemahaman wawasan kebangsaan,” katanya.

Wamenag mengapresiasi ormas atau kelompok masyarakat yang sudah melaksanakan program tersebut. Ke depan, pihaknya ingin ada sinergi progam ormas-ormas agama dengan Kemenag agar lebih maksimal pelaksanaannya.

“Program dai dan penceramah bersertifikat sifatnya voluntary atau suka rela bukan menjadi sebuah keharusan. Sehingga tidak ada alasan akan menjadi ancaman bagi dai dan penceramah agama  yang tidak mengikutinya, karena tidak ada sanksi apa pun yang akan diberikan kepadanya,” jelasnya. (R/SH/RS2)

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Haji 1445 H
Haji 1445 H
Palestina