Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KEMENAG AKAN TARIK BUKU LKS YANG TERINDIKASI LECEHKAN SAHABAT NABI

IT MINA - Ahad, 29 Maret 2015 - 22:13 WIB

Ahad, 29 Maret 2015 - 22:13 WIB

470 Views

- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Dok/ Zaenal/MINA)

MENAG-LUKMAN-HS11.jpg" alt="Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Dok/ Zaenal/MINA)" width="239" height="185" /> Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Dok/ Zaenal/MINA)

Jakarta, 9 Jumadil Akhir 1436/ 29 Maret 2015 (MINA)- Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Mendikbud untuk segera menarik buku Lembar Kerja Siswa (LKS) MA kelas X karena ada indikasi pelecehan sahabat Nabi.

“Kami telah menginstruksikan kepada setiap kepala madrasah untuk tidak mempergunakan LKS tersebut di madrasah,” kata Lukman di Jakarta, sebagaimana siaran pers yang diterima Humas Kemenag kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Ahad.

Pernyataan tersebut dikeluarkan Lukman, setelah ditemukannya sejumlah buku mata pelajaran “Agama Islam” yang berisi hal-hal yang justru bertentangan dengan ajaran Islam, serta beredarnya buku Lembar Kerja Siswa (LKS) Madrasah Aliyah (MA) kelas X mapel SKI yang diterbitkan pihak swasta yang memicu reaksi keras masyarakat karena ada indikasi pelecehan sahabat Nabi.

Menag meminta agar madrasah yang sudah terlanjur memiliki LKS tersebut karena diperdagangkan oleh penerbit swasta, segera menariknya. “Madarasah juga harus menolak jika ada penawaran dari pihak penerbit,” tegas Lukman.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan

Ia juga akan segera menerbitkan surat edaran tertulis tentang instruksi tersebut dan mengirimkannya ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia pada Senin (30/03) besok.

Kepada aparat penegak hukum, Lukman berharap segera mengusut kasus tersebut dan membawanya ke proses hukum.

Kementerian Agama terus melakukan penelusuran dan pemantauan atas adanya upaya pihak-pihak untuk memasukkan paham-paham tertentu yang bertentangan dengan paham mayoritas umat Islam Indonesia. (T/P010/R05)

 

Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia