Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KEMENAG AKUI BAHA’I AGAMA RESMI DI INDONESIA

Rudi Hendrik - Jumat, 25 Juli 2014 - 13:00 WIB

Jumat, 25 Juli 2014 - 13:00 WIB

1636 Views

(Gambar: arifmaulana.com)
(Gambar: arifmaulana.com)

(Gambar: arifmaulana.com)

Jakarta, 27 Ramadhan 1435/25 Juli 2014 (MINA) – Kementerian Agama Republik Indonesia menambah daftar agama baru yang diakui di negeri ini, yaitu Baha’i.

Setelah Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu, pemerintah menyatakan bahwa Baha’i merupakan agama yang keberadaannya diakui konstitusi, Republika Online melaporkan, Kamis (24/7).

Hal itu diutarakan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin melalui akun Twitter, @lukmansaifuddin. Politikus PPP tersebut menjelaskan alasan dan dasar pengakuan Baha’i sebagai agama yang diakui pemerintah dalam 10 serial kultwit.

Dalam statemennya, Lukman menjelaskan bahwa awalnya Menteri Dalam Negeri menanyakan, “apakah Baha’i memang benar merupakan salah satu agama yang dipeluk penduduk Indonesia?”

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Pertanyaan itu diajukan terkait keperluan Kemendagri memiliki dasar dalam memberi pelayanan administrasi kependudukan kepada penganut Baha’i.
Menag menjawab, Baha’i merupakan agama dari sekian banyak agama yang berkembang di lebih dari 20 negara.

Menurut Lukman, Baha’i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 orang), Jakarta (100 orang), Medan (100 orang), Surabaya (98 orang), Palopo (80 orang), Bandung (50 orang), Malang (30 orang), dan lain-lain.

“Saya menyatakan bahwa Baha’i adalah termasuk agama yang dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha’i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu,” tegas Lukman dalam tweet-nya.

Menteri yang menjabat sejak 9 Juni lalu itu berpendapat, umat Baha’i sebagai warganegara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dan lain-lain dari pemerintah.

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Agama Baha’i adalah agama monoteistik yang menekankan pada kesatuan spiritual bagi seluruh umat manusia. Agama Baha’i lahir di Persia (sekarang Iran) pada abad 19. Pendirinya bernama Baha’ullah. Pada awal abad ke-21, jumlah penganut Baha’i sekitar enam juta orang yang berdiam di lebih dari dua ratus negeri di seluruh dunia.

Dalam ajaran Baha’i, sejarah keagamaan dipandang sebagai suatu proses pendidikan bagi umat manusia melalui para utusan Tuhan, yang disebut para “Perwujudan Tuhan”. Baha’ullah dianggap sebagai Perwujudan Tuhan yang terbaru.

Dia mengaku sebagai pendidik Ilahi yang telah dijanjikan bagi semua umat dan yang dinubuatkan dalam agama Kristen, Islam, Budha, dan agama-agama lainnya. Dia menyatakan bahwa misinya adalah untuk meletakkan pondasi bagi persatuan seluruh dunia, serta memulai suatu zaman perdamaian dan keadilan, yang oleh umat Baha’i dipercayai pasti akan datang. (T/P09/P04)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia