Jakarta, 22 Ramadhan 1436/9 Juli 2015 (MINA) – Kasubdit Produk Halal, Ditjen Bimas Islam, Siti Aminah mengatakan, bagi pelaku usaha kecil yang sudah memiliki izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), Kementerian Agama mengalokasikan dana sebesar 750 juta untuk bantuan Sertifikasi Halal.
“Dengan memanfaatkan bantuan ini, pelaku usaha kecil bisa mengajukan permohonan sertifikasi halal atas produknya tanpa dikenakan biaya alias gratis,” kata Aminah. Sebagaiman siaran pers resmi Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis.
Aminah mengatakan, masih banyak pelaku usaha, terutama usaha kecil yang belum mengajukan sertifikasi halal atas barang yang diproduksinya karena keterbatasan dana.
Menurutnya, diperlukan biaya berkisar Rp. 2.500.000 untuk setiap produk yang akan diverifikasi kehalalannya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Masih banyak usaha kecil yang mengalami kendala dalam hal ini, terutama industri rumah tangga,” kata Aminah.
Dikatakan, pada tahun 2015 ini, Kemenag mengalokasikan bantuan sebesar Rp. 750 juta untuk 10 provinsi, di mana setiap provinsi mendapatkan Rp 75 juta sebagai bantuan bagi masyarakat yang ingin mengajukan sertifikat halal.
Kesepuluh provinsi tersebut adalah Jambi, Bengkulu, Banten, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Gorontalo, NTT, Papua dan Papua Barat. Provinsi lain juga telah mendapatkan bantuan dengan besaran beragam sesuai program bantuan yang telah berjalan sejak tahun 2007.
“Untuk tahun 2015 ini, bantuan kami serahkan kepada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi sebagai pengelola,” tutur Aminah.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Pelaku usaha kecil dapat memanfaatkan bantuan ini dengan mengajukan proposal permohonan sertifikasi halal kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi masing-masing, dengan melengkapi berkas administrasi seperti PIRT dan Identitas Pelaku Usaha.
Setelah berkas administrasi dinyatakan lengkap, selanjutnya pihak Kanwil Kemenag akan berkoordinasi dengan MUI Provinsi untuk menindaklanjuti permohonan tersebut.
“Bantuan dari Kemenag ini khusus bagi pelaku usaha kecil terutama bagi usaha industri rumah tangga karena mereka memiliki omzet yang relatif kecil,” katanya menegaskan. (T/P010/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?