Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KEMENAG : ANGGARAN PEMERINTAH BAGI MADRASAH MASIH SANGAT KURANG

IT MINA - Jumat, 1 Mei 2015 - 17:48 WIB

Jumat, 1 Mei 2015 - 17:48 WIB

599 Views

Foto: Kemenag
Foto: <a href=

Kemenag" width="300" height="200" /> Foto: Kemenag

Jakarta, 10 Rajab 1436/29 April 2015 (MINA) – Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Sesditjen Pendis) Kementerian Agama, Ishom Yusqi menyatakan, anggaran pemerintah pusat untuk madrasah (MI, MTs dan MA) masih sangat kurang.

Hal ini disampaikan Ishom Yusqi saat menerima Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, di ruang kerja Sesditjen, Gedung Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (30/4).

APBN kita, sekitar Rp 2.180,8 T. Sebanyak 20 % (anggaran pendidikan) dari jumlah tersebut, adalah Rp 445,2 T. Nah, Rp 445,2 T tersebut dibagi untuk disalurkan ke daerah dan pusat,” kata Ishom Yusqi, seperti siaran pers resmi Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jumaat.

Dari Rp 445,2 T tersebut, dana pendidikan untuk pusat, sebesar Rp 154 T, jumlah ini dibagi ke kementerian yang mengelola pendidikan, termasuk Kemenag. Dari Rp 154 T, Kemenag, mendapatkan Rp 46 T atau hanya sekitar 11 % dari total dana pendidikan yang berjumlah Rp 445,2 T. Dana Rp 46 T tersebut termasuk juga untuk gaji pegawai. Padahal, pendidikan di bawah naungan Kemenag, sampai ke daerah-daerah.

Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia

Berbeda dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang hanya di pusat, menerima sekitar Rp 53 T. Jadi, sebenarnya, dana untuk madrasah itu sangat kurang”, terang Ishom panjang lebar.

Mendapat penjelasan tersebut, para anggota DPRD Buton Utara yakni, La Ode Abdul Manan (Ketua Komisi), Rahman, Muh Istiqfar dan Josri merasa puas. Menurut Manan, sebagai kabupaten baru, Kabupaten Buton Utara yang baru berusia tujuh tahun, mempunyai fasilitas pendidikan agama dan keagamaan yang minim.

“Baik madrasah, pondok pesantren maupun madrasah diniyah di daerah kami, sangat minim, baik fasilitas maupun guru-gurunya. Untuk itulah, kami, atas nama rakyat Buton Utara, bersilaturahim ke Ditjen Pendis untuk menyampaikan keadaan ini”, terang Manan.

Manan melihat, hubungan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kemenag Kabupaten, hanya bersifat koordinatif, karenanya, sulit untuk mengkoordinasikan.

Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris

“Apa yang kami dapatkan di sini, akan kami sampaikan ke stakeholder di Buton Utara, utamanya Kemenag Kabupaten dan Pemerintah Kabupaten. Harapan kami, pemerintah, baik pusat maupun daerah bekerja sama untuk memperkuat pendidikan di daerah, karena daerah adalah benteng utama untuk menyaring informasi dunia yang makin mengglobal”, terang Manan.

Sesditjen menyarankan agar DPRD untuk berkoordinasi dengan Kakankemenag Kabupaten dan Kakanwil Sultra.

“Bapak-bapak bisa koordinasi dengan Kakankemenag Kabupaten dan Kakanwil, mana-mana madrasah yang mau direhab (baik berat, ringan atau sedang) atau RKB, untuk didaftar, lalu dikoordinasikan dengan Kemenag kabupaten dan Kanwil, untuk disampaikan ke kami, tapi ya begitu tadi, bahwa sesungguhnya, dana kami sangat terbatas.” imbuh Ishom.

Ishom mengusulkan agar DPRD Buton Utara, melakukan studi banding ke beberapa daerah seperti Provinsi Jambi, Jawa Timur atau Kabupaten Pariaman yang mempunyai payung hukum tentang bantuan pemerintah daerah pada pendidikan agama dan keagamaan, sebagai acuan.

Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina

Menurutnya, pemda sesuai ketentuan Kemendagri, dilarang membantu lembaga pendidikan, namun Pemda, diperbolehkan membantu orangnya, baik siswa ataupun ustadz-nya. Untuk itu, agar nantinya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti temuan BPK atau lainnya, lebih baik, dipersiapkan dulu payung hukumnya.

“Provinsi Jambi misalnya, menggunakan APBD-nya sekitar Rp 800 M untuk membantu madrasah, pondok pesantren, madrasah diniyah, ormas Islam dan lain sebagainya. Begitu pula Jatim, Pariaman dan lain sebagainya. Mereka melakukan ini, setelah mempunyai regulasi yang jelas”, urai Ishom. (T/P010/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Dunia Islam