KEMENAG : ANGGARAN PEMERINTAH BAGI MADRASAH MASIH SANGAT KURANG

Foto: Kemenag
Foto:

Jakarta, 10 Rajab 1436/29 April 2015 (MINA) – Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Sesditjen Pendis) Kementerian Agama, Ishom Yusqi menyatakan, anggaran pemerintah pusat untuk (, dan ) masih sangat kurang.

Hal ini disampaikan Ishom Yusqi saat menerima Anggota Komisi 3 Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, di ruang kerja Sesditjen, Gedung Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (30/4).

kita, sekitar Rp 2.180,8 T. Sebanyak 20 % (anggaran pendidikan) dari jumlah tersebut, adalah Rp 445,2 T. Nah, Rp 445,2 T tersebut dibagi untuk disalurkan ke daerah dan pusat,” kata Ishom Yusqi, seperti siaran pers resmi Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jumaat.

Dari Rp 445,2 T tersebut, dana pendidikan untuk pusat, sebesar Rp 154 T, jumlah ini dibagi ke kementerian yang mengelola pendidikan, termasuk Kemenag. Dari Rp 154 T, Kemenag, mendapatkan Rp 46 T atau hanya sekitar 11 % dari total dana pendidikan yang berjumlah Rp 445,2 T. Dana Rp 46 T tersebut termasuk juga untuk gaji pegawai. Padahal, pendidikan di bawah naungan Kemenag, sampai ke daerah-daerah.

Berbeda dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang hanya di pusat, menerima sekitar Rp 53 T. Jadi, sebenarnya, dana untuk madrasah itu sangat kurang”, terang Ishom panjang lebar.

Mendapat penjelasan tersebut, para anggota DPRD Buton Utara yakni, La Ode Abdul Manan (Ketua Komisi), Rahman, Muh Istiqfar dan Josri merasa puas. Menurut Manan, sebagai kabupaten baru, Kabupaten Buton Utara yang baru berusia tujuh tahun, mempunyai fasilitas pendidikan agama dan keagamaan yang minim.

“Baik madrasah, pondok pesantren maupun madrasah diniyah di daerah kami, sangat minim, baik fasilitas maupun guru-gurunya. Untuk itulah, kami, atas nama rakyat Buton Utara, bersilaturahim ke Ditjen Pendis untuk menyampaikan keadaan ini”, terang Manan.

Manan melihat, hubungan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kemenag Kabupaten, hanya bersifat koordinatif, karenanya, sulit untuk mengkoordinasikan.

“Apa yang kami dapatkan di sini, akan kami sampaikan ke stakeholder di Buton Utara, utamanya Kemenag Kabupaten dan Pemerintah Kabupaten. Harapan kami, pemerintah, baik pusat maupun daerah bekerja sama untuk memperkuat pendidikan di daerah, karena daerah adalah benteng utama untuk menyaring informasi dunia yang makin mengglobal”, terang Manan.

Sesditjen menyarankan agar DPRD untuk berkoordinasi dengan Kakankemenag Kabupaten dan Kakanwil Sultra.

“Bapak-bapak bisa koordinasi dengan Kakankemenag Kabupaten dan Kakanwil, mana-mana madrasah yang mau direhab (baik berat, ringan atau sedang) atau RKB, untuk didaftar, lalu dikoordinasikan dengan Kemenag kabupaten dan Kanwil, untuk disampaikan ke kami, tapi ya begitu tadi, bahwa sesungguhnya, dana kami sangat terbatas.” imbuh Ishom.

Ishom mengusulkan agar DPRD Buton Utara, melakukan studi banding ke beberapa daerah seperti Provinsi Jambi, Jawa Timur atau Kabupaten Pariaman yang mempunyai payung hukum tentang bantuan pemerintah daerah pada pendidikan agama dan keagamaan, sebagai acuan.

Menurutnya, pemda sesuai ketentuan Kemendagri, dilarang membantu lembaga pendidikan, namun Pemda, diperbolehkan membantu orangnya, baik siswa ataupun ustadz-nya. Untuk itu, agar nantinya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti temuan BPK atau lainnya, lebih baik, dipersiapkan dulu payung hukumnya.

“Provinsi Jambi misalnya, menggunakan -nya sekitar Rp 800 M untuk membantu madrasah, pondok pesantren, madrasah diniyah, dan lain sebagainya. Begitu pula Jatim, Pariaman dan lain sebagainya. Mereka melakukan ini, setelah mempunyai regulasi yang jelas”, urai Ishom. (T/P010/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0