Jakarta, MINA – Kementerian Agama mengapresiasi pengembangan instrumen keuangan syariah berbasis wakaf dalam hal ini Sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang bersumber dari wakaf tunai.
Program Cash Waqf Linked Sukuk diluncurkan oleh Bank Indonesia bersama Islamic Development Bank (IDB) pada sesi hari terakhir Pertemuan Tahunan Dana Moneter Internasional – Bank Dunia (IMF-World Bank) di Nusa Dua Bali (12 – 14 Oktober 2018).
“Kemenag men-support dan siap berperan mensosialisasikan Cash Waqf Linked Sukuk bersama pihak terkait. Kami mendukung sejak awal dan turut-serta dalam pembahasan yang dilaksanakan di Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M. Fuad Nasar di Jakarta, Selasa (16/10), demikian laporan Kemenag.
Menurut Fuad, dalam rencana semula acara peluncuran akan dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Bank Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
“Perkembangan terakhir penandatanganan Nota Kesepahaman dijadwal ulang insya allah sebelum akhir tahun 2018,” ujarnya.
Fuad Nasar sepakat dengan pernyataan Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia M. Anwar Bashori bahwa skema wakaf tunai yang diinvestasikan dalam bentuk pembelian Sukuk (SBSN) akan mendorong praktik berwakaf menjadi lebih luas karena dikelola oleh manajer investasi dalam kurun waktu tertentu sehingga manfaat wakaf bagi kepentingan umum menjadi lebih besar.
Portofolio Sukuk berbasis wakaf akan disiapkan oleh Kementerian Keuangan untuk pembelian Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
SBSN berbasis wakaf diproyeksikan akan menyerap dana wakaf perorangan dan institusi, baik di dalam maupun luar negeri. Menurut Fuad Nasar, pengelolaan investasi wakaf tunai melalui instrumen Sukuk harus dikawal dengan regulasi, tata kelola dan sistem pengawasan yang akuntabel.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Dalam skema Cash Waqf Linked Sukuk, BWI akan menginvestasikan wakaf tunai yang dihimpun dalam bentuk pembelian Sukuk (SBSN) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Penerbitan SBSN perdana dari wakaf uang diharapkan terealisasi pada Desember 2018. Pembiayaan SBSN wakaf pada tahap permulaan diusulkan untuk rekonstruksi Lombok dan Palu pasca bencana gempa dan tsunami.
“Kementerian Agama sesuai tugas dan fungsinya mengambil peran dalam hal edukasi dan sosialisasi berkaitan dengan pengembangan SBSN berbasis wakaf,” ungkap Fuad Nasar.
Dia mengatakan, integrasi SBSN dengan Wakaf sungguh sebuah terobosan penting dalam upaya mengaktualisasikan potensi ekonomi umat khususnya wakaf tunai.
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon
“Kita tahu Indonesia memiliki potensi wakaf yang besar. Pemerintah berharap dengan adanya terobosan dan inovasi pengelolaan wakaf memberi dampak signifikan terhadap kesadaran dan sudut pandang masyarakat tentang kontribusi wakaf sebagai salah satu pilar pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana sosial di negara kita,” imbuhnya.(R/R01/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah untuk Santri di Kalteng