Kemenag-ATR/BPN Sepakat Permudah Sertifikasi Tanah Wakaf

Jakarta, MINA – Kementerian Agama () dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional () sepakat untuk mempercepat proses .

“Komitmen Kemenag disambut baik Kementerian ATR/BPN untuk sama-sama memudahkan dan mempercepat sertifikasi tanah wakaf,” kata Fachrul Razi di Jakarta, Selasa (18/08). Demikian dikutip kemenag.go.id.

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN yang mengatur kemudahan sertifikasi tanah wakaf dalam proses sertifikasi tanah wakaf yang wakifnya (pemberi wakaf) tidak diketahui dengan cara mengajukan dua orang saksi. Jika ada masjid yang nadzirnya (pengelola wakaf) tidak ada yang diangkat oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), maka cukup dengan nadzir sementara.

Menag juga mengatakan, regulasi ini mengatur pendaftaran tanah wakaf melalui dua mekanisme. Pertama, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni jika desa itu sudah lengkap maka otomatis seluruh tanah di desa itu sudah didaftarkan termasuk tanah wakaf.

Kedua, jika daerah tanah wakaf itu mendesak untuk disertifikatkan dan belum masuk PTSL, maka dokumen yang diperlukan bisa langsung dibawa ke kantor pertanahan setempat.

Selain itu, dalam rakor Badan Wakaf Indonesia (BWI) beberapa waktu lalu, Menag menyampaikan pandangannya bahwa proses administrasi wakaf masih berbelit-belit dan meminta agar proses sertifikasi tanah wakaf lebih efektif dan efisien. Apalagi, belakangan kerap muncul sengketa tanah wakaf yang tidak dilindungi dengan akta dan sertifikat.

Menag menekankan pentingnya perlindungan dan pengamanan aset wakaf umat Islam serta perlunya kehatian-hatian dalam mengelola administrasi perwakafan.

Kebijakan ini akan membawa ketenangan juga kepada para wakif, sehingga tidak perlu khawatir bahwa penguasaan tanah yang telah diwakafkan akan jatuh ke tangan orang yang tidak berhak.

Di sisi lain, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya akan mendorong para nazir wakaf di seluruh tanah air agar tidak mensia-siakan peluang tersebut dan meminta kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota se Indonesia agar mendorong seluruh Kepala KUA untuk melakukan pendampingan kepada para nazir wakaf sesuai wilayah kerjanya dalam percepatan pergurusan pensertifikatan tanah wakaf. (R/SR/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Widi Kusnadi

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.