Ciputat, MINA – Kementerian Agama menggelar kegiatan membahas Penegakan Hukum dan Pencegahan Korupsi pada Kementerian Agama Melalui Implementasi Strategi Nasional Pencegahan korupsi (Stranas PK).
Kegiatan ini digelar di Ciputat, Tangerang Selatan Selasa(11/8).
“Maksud Stranas PK ini adalah untuk mendorong pencegahan korupsi yang lebih efektif dan efisien,” kata Tambrin yang memimpin kegiatan diadakan Ispektorat Jendral Kemenag ini,, demikian keterangan kemenag.go.id yang dikutip MINA Selasa, (11/08).
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Pencegahan Korupsi terdapat tiga fokus, yakni: Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Tiga fokus tersebut kemudian diturunkan dalam 11 aksi, dan 27 sub aksi pencegahan korupsi yang harus dilakukan oleh 87 Kementerian atau Lembaga dan 542 Pemda. “Ini harus dilakukan secara berkesinambungan selama delapan triwulan mulai dari tahun 2019 hingga 2020,” ujar Tambrin.
Pelaporan capaian Stranas PK ini menurut Tambrin dilaporkan oleh tiap Kementerian atau lembaga dengan menginput capaian 36 target aksi dan sub aksi Stranas PK dalam aplikasi Jaga Monitoring.
“Hingga saat ini, Kemenag baru menginput 15 item dari 36 item yang ditargetkan,” papar Tambrin.
“Dengan pertemuan ini, kita harap dapat mengoptimalkan pengisian 21 item yang saat ini belum terinput. Kita harap bulan September 2020 ini sudah ada progres terkait capaian Stranas PK Kemenag ini,” katanya.
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
Pembahasan Stranas PK di Kementerian Agama ini diikuti oleh perwakilan Biro pada Sekretariat Jenderal Kemenag, Ditjen Pendidikan Islam, Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah, serta Inspektorat Jenderal. (R/SH/P1
Mi’raj News Agency (MINA).
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia