Kemenag Bahas Peraturan Penyelenggaraan Umrah.

Jakarta, MINA – Kementerian Agama RI secara simultan menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) penyelenggaraan .

Setelah melakukan pembahasan awal dengan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), hari ini RPMA penyelenggaraan umrah dibahas bersama Satuan Tugas Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah, demikian keterangan pers yang diterima MINA pada Selasa, (28/7).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menjelaskan bahwa ada sejumlah peraturan dalam RPMA yang beririsan dengan kewenangan (K/L). Karenanya, masukan dan kajian dari tim satgas diperlukan.

“Dari aturan perizinan misalnya, RPMA ini nantinya mensyaratkan izin sebagai Biro Perjalanan Wisata atau BPW yang telah beroperasi minimal 2 tahun. Ini tentu menjadi kewenangan Kemenpar,” jelas Arfi di Jakarta.

Termasuk kewenangan Kemenpar, aturan terkait sertifikasi. RPMA mengatur agar proses sertifikasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dan BPW diintegrasikan. Sehingga, prosesnya tidak berulang.

“Apalagi, kalau sudah berizin PPIU, sudah pasti sebagai BPW. Demikian juga PIHK. Ini ke depan agar proses sertifikasi atau akreditasinya diintegrasikan,” kata Arfi.

Selain Kemenpar, ada juga persyaratan dan aturan yang menjadi kewenangan K/L lain. Misalnya, terkait akta notaris yang menjadi kewenangan  Kemenkumham. Pelindungan jamaah saat di luar negeri, menjadi kewenangan Kemenlu.

“Banyak irisan dengan K/L lain. Ini kita tuangkan dalam pasal pasal dan mohon masukan dan kajiannya,” tutup Arfi.

Focus Group Discussion ini diikuti perwakilan dari Satuan Tugas Pencegahan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah.(R/SSH/P2)

Mi’raj News Agency (MINA).

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.