Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) membahas usulan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penerapan protokol kesehatan untuk lembaga pendidikan dan pondok pesantren.
“Saya minta usulan yang disampaikan dikaji secara matang dan tuntas sebelum diputuskan,” kata Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi saat memimpin rapat pembahasan bersama pejabat eselon I dan II di Jakarta, Kamis (11/6).
Menag menuturkan, sebelumnya beberapa usulan telah ia sampaikan pada rapat tingkat Menteri. “Diharapkan Surat Keputusan Bersama ini bisa memberikan keamanan untuk peserta didik terbebas dari Covid-19,” jelasnya.
Usulan poin-poin SKB ini rencananya akan diajukan dalam rapat tingkat Menteri yang akan dilaksanakan Jumat, 12 Juni 2020. “Harapannya pekan depan SKB ini sudah bisa disampaikan ke masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
Sementara, Plt. Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin menyampaikan laporan hasil rapat dengan Jajaran Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan. “Rapat dengan Kemendikbud dan Kemenkes menyepakati bahwa untuk Madrasah dan Pendidikan Tinggi Keagamaan kebijakannya mengikuti pendidikan umum,” kata Kamaruddin.
Namun, lanjutnya, berbeda untuk Pondok Pesantren yang sistemnya complicated, tidak bisa disamakan dengan pendidikan umum dan dari aturan keputusan itu belum terakomodir.
Untuk itu, menurut Kamaruddin, diusulkan agar aturan terkait penerapan protokol kesehatan di pondok pesantren masuk dalam SKB. “Kemendikbud mengusulkan untuk digabungkan agar Keputusan Bersama menjadi kuat, dan mereka menyetujui aturannya Kemenag yang buat,” pungkas Kamaruddin. (R/Ima/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun