Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag: Bayar Zakat Secara Digital Tetap Sah

Hamidah Juariyah - Selasa, 27 April 2021 - 15:44 WIB

Selasa, 27 April 2021 - 15:44 WIB

5 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir bila ingin berzakat secara praktis tanpa tatap muka, bisa melalui digital, karena hukumnya tetap sah.

“Sementara dari cara membayarnya bisa lewat apa saja dan media apa saja, termasuk media elektronik digital. Boleh langsung ke amil zakat, transfer, atau kanal digital dan uang elektronik,” katanya di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Demikian dikutip dari website Bimas Islam,
Selasa (27/4).

Menurutnya, pembayaran zakat menggunakan kanal digital dilakukan, mengingat perkembangan di era disrupsi yang cenderung orang ingin berzakat dengan memanfaatkan teknologi.

Ia menyarankan agar masyarakat yang ingin membayar zakat lewat kanal digital, mencari lembaga resmi yang telah mendapatkan izin dan memiliki regulasi yang jelas.

Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK

“Cari juga lembaga yang memiliki fitur di mana pengguna dapat memilih ingin membayar zakat, infak, atau sedekah agar uang yang disalurkan tidak tercampur. Lalu, pastikan lembaga tersebut memberikan notifikasi pemberitahuan bahwa zakat sudah diterima,” ujarnya.

Tarmizi melanjutkan, dibandingkan zakat konvensional, porsi masyarakat yang membayar zakat secara digital hampir mencapai angka 25 persen.

Saat ini, salah satu kendalanya adalah sosialisasi agar masyarakat semakin mengenal alternatif pembayaran lain yang lebih praktis lewat digital.

“Masih ada anggapan zakat harus dilakukan secara konvensional, padahal itu bukan syarat sah,” katanya.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal

“Zakat dianggap sah bila sudah ada niat berzakat dan adanya perpindahan harta ke mustahik (penerima zakat) melalui amil yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Selama orang sudah berniat dan dananya telah dipindahkan lewat amil, maka zakat sudah sah, ” terangnya. (R/Hju/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia
Indonesia