Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Belum Siap Tangani Sertifikasi JPH

kurnia - Kamis, 19 September 2019 - 03:13 WIB

Kamis, 19 September 2019 - 03:13 WIB

33 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Komisioner Ombudsman RI Ahmad Suaedy menilai Kementerian Agama belum siap menangani sertifikasi jaminan produk halal (JPH) terkait dengan persiapan pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal 17 Oktober 2019 mendatang.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Halal Institute SJ Arifin dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Rabu (18/9).

“Karena masukan dari Ombudsman sangat penting bagi Kementerian Agama, khususnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), saat ini sibuk mempersiapkan pemberlakuan UU JPH 17 Oktober,” kata Arifin.

“Sangat baik bila semua pihak mendukung BPJPH mempersiapkan seluruh perangkat yang dibutuhkan sebaik mungkin. Kick off UU JPH kurang 29 hari lagi,” ujarnya.

Baca Juga: BPJPH Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Halal di Jambi

Namun, ia mengingatkan bahwa sesuai PP No.31 tahun 2019, pemberlakuan UU JPH ini akan dilaksanakan secara bertahap. Tidak semuanya harus siap saat ini juga.

Sifat Mandatory dari UU menyebabkan cakupan pekerjaan BPJPH menjadi demikian luas dan harus dipersiapkan tahap demi tahap.

Menurutnya, sangat aneh jika Ombudsman membuat penilaian sebelum UU diberlakukan. Sebab fungsi Ombudsman adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

“Saat ini UU JPH belum berlaku dan belum ada pelayanan publik terkait itu, juga pasti belum ada laporan masyarakat yang menjadi dasar penilaian Ombudsman. Jadi apa sesungguhnya yang diawasi atau dinilai oleh Ombudsman,” tegas SJ Arifin.

Baca Juga: Menag: Industri Halal Dukung Pengembangan Ekoteologi

Fungsi, tugas dan kewenangan Ombudsman dibatasi oleh UU. Menurut Arifin, sangat tidak pas Ombudsman membuat penilaian melampaui fungsi, tugas, dan wewenangnya.

“Apalagi di saat UU JPH ini sedang di judicial review oleh satu pihak di MK. Penilaian Ombudsman dapat memperkeruh situasi,” pungkas Arifin. (R/R03/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Rekomendasi untuk Anda