Jakarta, MINA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya terhadap enam orang, dan dua di antaranya adalah pejabat Kementerian Agama(Kemenag).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Kemenag segera memberhentikan pegawai yang terlibat dalam peristiwa OTT oleh KPK.
Keduanya adalah HRS dan MFQ sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus pengisian jabatan di Kementerian Agama.
“Kemenag tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun,” tegas Menag saat memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut di Jakarta, Sabtu (16/3). Demikian keterangan pers Kemenag yang dikutip MINA.
Baca Juga: Syaikh El-Awaisi: Menyebut-Nyebut Baitul Maqdis Sebagai Tanda Cinta Terhadap Rasulullah
Menag menilai peristiwa yang terjadi pada HRS dan MFQ adalah peristiwa hukum yang bersifat personal yang merupakan tanggung jawab pribadi dan bukan persoalan kelembagaan. Kemenag juga akan sepenuhnya kooperatif dengan penanganan hukum yang dilakukan oleh KPK agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan cepat.
“Ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum, baik dalam pencegahan maupun penindakan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
“Kementerian Agama berkomitmen untuk membangun kolaborasi bersama KPK sebagai langkah preventif agar kejadian yang sama tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” tutur Menag.
Kemenag menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas terjadinya OTT oleh KPK terkait dengan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Baca Juga: AWG: Daurah Baitul Maqdis, Jadi Titik Balik Radikal untuk Perjuangan Umat Islam
Ikut mendampingi Menag dalam kesempatan ini, Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan dan para pejabat eselon I. Hadir juga sejumlah Sekretaris Ditjen dan para Kepala Biro Setjen Kemenag. (R/R05/R01)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Gowes “Ngulisik” Ramaikan Bulan Solidaritas Palestina di Tasikmalaya