Jakarta, 9 Shafar 1438/9 November 2016 (MINA) – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Ditjen Bimas Islam memberikan layanan gratis pengukuran arah kiblat masjid dan mushalla. Hal ini disampaikan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syaraih (Urais-Binsyar) M Thambrin saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Kementerian Agama jalan MH Thamrin, Jakarta.
“Kita memberikan layanan gratis dan mudah dalam mengukur arah kiblat masjid yang ada,” kata Thambrin, Rabu (09/11), sembari menambahkan bahwa layanan ini untuk memberikan kenyamanan umat dalam beribadah, demikian keterangan pers Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Menurut Thambrin, untuk mendapatkan layanan pengukuran arah kiblat, pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) cukup mengajukan surat kepada Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama. Surat tersebut bisa dikirim melalui Fax 021 31907309 atau Email [email protected].
“Berdasarkan surat tersebut, Bimas Islam akan menugaskan aparaturnya yang bekerja di bagian Subdit Pembinaan Syariah dan Hisab Rukyat. Biasanya yang ditugaskan 2 – 4 orang pegawai, dan pengukuran juga harus disaksikan oleh pihak DKM yang mengusulkan surat pengukuran arah kiblat,” terang Thambrin.
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio
Kasubdit Pembinaan Syariah dan Hisab Rukyat Nurkhozin mengatakan, layanan gratis pengukuran arah kiblat masjid ini sudah disosialisasikan sejak 2006. Dalam praktiknya, proses pengukuran arah kiblat sebaiknya dilakukan pada siang hari dan saat tidak hujan. Sebab, menurut Khozin, matahari membantu dalam menentukan azimut arah kiblat.
Setelah pengukuran, Kemenag mengeluarkan berita acara yang ditandatangani pihak DKM dan petugas pengukur arah kiblat. Setelah itu, dikeluarkan sertifikat yang ditandatangani oleh Direktur Urais-Binsyar Kemenag. “Dasar pembuatan sertifikat adalah berita acara itu,” tegas Nurkhozin.
Disampaikan Nurkhozin, sampai saat ini, Kemenag telah mengukur arah kiblat sekitar 3.000 masjid di seluruh Indonesia.(T/R05/R03)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)