Jakarta, 19 Rabiul Awal 1437/31 Desember 2015 (MINA) – Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam menerbitkan buku nikah baru pada tahun 2015 ini yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2016.
Buku nikah baru ini ditandai dengan adanya tanda tangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada halaman Nasihat Untuk Kedua Mempelai, demikian siaran pers Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
“Kepala KUA agar menggunakan buku nikah tahun 2015 pada setiap layanan pencatatan nikah mulai 1 Januari 2016,” demikian tertulis dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Machasin yang disampaikan kepada para Kepala Kanwil Kemenag di seluruh Indonesia tertanggal 30 September lalu.
Dirjen Bimas Islam Machasin mengatakan bahwa proses pencetakan buku nikah baru ini sudah selesai pada bulan Oktober lalu untuk kemudian didistribusikan ke Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia. “1 November dikirim ke Kanwil dan itu sudah selesai. Sudah sampai di kanwil pada pertengahan Desember. Dari Kanwil kemudian didistribusikan ke masing-masing KUA. Dikirim sesuai dengan kebutuhan,” terang Machasin, Jakarta, Rabu (31/12).
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Disinggung mengenai perbedaan buku ini, Machasin menjelaskan bahwa perbedaan pokoknya pada tandatangan menteri. Buku yang baru ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Selain itu, pengaman buku ini juga lebih bagus.
Selain mengirimkan buku nikah, Ditjen Bimas Islam juga sudah mendistribusikan blangko nikah 2015 ke seluruh Kanwil Kemenag Provinsi. Untuk keamanan, Kanwil diminta agar menyiapkan gudang/kamar khusus penyimpanan yang terkunci. (T/P011/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat