Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag – BKPM Bahas Kolaborasi Percepatan Sertifikasi Halal

Rendi Setiawan - Kamis, 25 Agustus 2022 - 08:49 WIB

Kamis, 25 Agustus 2022 - 08:49 WIB

8 Views

Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan berkolaborasi untuk membahas percepatan sertifikasi halal.

Komitmen ini tercetus dalam pertemuan BPJPH dengan Kementerian Investasi/BKPM, di Kantor BPJPH. “Kami menyambut baik kehadiran BKPM hari ini. Kita berharap ini menjadi langkah baik untuk percepatan sertifikasi halal untuk penguatan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK),” ujar Sekretaris BPJPH Arfi Hatim, Rabu (24/8/20).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno,  Staf Khusus Menteri Investasi/BKPM Tina Talisa, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mastuki, serta Direktur Kerja Sama Regional dan Multilateral BKPM  Fajar Usman.

“Hari ini kami mulai membuka Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahap 2 untuk 324.834 pelaku UMK, salah satu persyaratannya adalah mereka yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” papar Arfi Hatim.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

BKPM menyambut baik hal tersebut. Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno menuturkan fasilitasi sertifikasi halal menjadi hal yang telah lama ditunggu oleh UMK.

“Ini sudah dinanti oleh UMK. Salah satu yang BKPM sampaikan saat sosialisasi Online Single Submission (OSS), mereka bisa dapat fasilitasi sertifikasi halal dari pemerintah jika sudah memiliki NIB,” ujar Riyatno.

Hal senada juga disampaikan Staf Khusus Menteri Investasi/BKPM Tina Talisa. “Kami berharap UMK yang sudah terdaftar di OSS dapat diprioritaskan untuk memperoleh fasilitasi sertifikasi halal,” ujar Tina.

Fasilitasi Sehati tahap 2 yang dibuka hari ini diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha ( self declare). Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2 ini, yaitu:

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal),
2. Skala usaha mikro atau kecil,
3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022,
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1,
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain,
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya,
7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).

(L/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia