Garut, MINA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Garut, Jawa Barat membuka pelayanan pengembalian setoran haji bagi jamaah yang batal berangkat ke Tanah Suci Makkah akibat pandemi.
“Jamaah haji asal Garut tidak berangkat, pemerintah akan memberikan kemudahan, termasuk pengembalian dana haji yang sudah disetorkan,” kata Kepala Kantor Kemenag Garut Cece Hidayat saat sosialisasi pembatalan haji 2021, dikutip dari TV Haji (15/6).
“Dana pelunasan haji dapat diambil langsung di Kantor Kemenag Garut. Namun, sebelumnya calon jamaah harus melakukan pengajuan untuk diproses selama sembilan hari, ” lanjutnya.
Pemohon pengambilan dana haji cukup membawa dokumen, seperti buku tabungan, kartu tanda penduduk, dan sejumlah dokumen lainnya yang menunjukkan sebagai calon jamaah haji dari Garut.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
“Silakan datang ke Kemenag, bawa dokumen haji dan dokumen lainnya, KTP, buku tabungan pada kami, kami akan proses setelah sembilan hari dan Insya Allah akan masuk ke rekening,” kata Hidayat.
“Jika ada jamaah haji yang tidak mengambil dana tersebut dijamin uangnya aman dan tidak akan digunakan untuk hal lain. Yang tidak diambil akan tetap menjadi hak jamaah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Garut KH Sirojul Munir mengimbau seluruh organisasi Islam dan MUI di daerah untuk mensosialisasikan pembatalan pemberangkatan ibadah haji secara benar kepada masyarakat agar tidak ada informasi yang menyesatkan.
“Ormas Islam mempunyai kewajiban melakukan penyuluhan terhadap pembatalan ini,” katanya.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Tercatat jumlah jamaah haji yang batal berangkat 5.000 orang. Secara keseluruhan yang sudah mendaftar sebanyak 31 ribu orang dengan daftar tunggu 17 tahun. (R/Hju/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka