Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Buka Program Bantuan Operasional untuk Lembaga Hisab Rukyat

Insaf Muarif Gunawan Editor : Widi Kusnadi - Jumat, 12 Juli 2024 - 05:48 WIB

Jumat, 12 Juli 2024 - 05:48 WIB

22 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka program Bantuan Operasional untuk 10 Lembaga Hisab Rukyat tahun 2024. Proses pengajuan permohonan bantuan dibuka mulai 8 – 18 Juli 2024.

“Bantuan berupa dana senilai Rp50 juta untuk masing-masing lembaga,” ucap Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag, Adib di Jakarta, demikian keterangan yang diterima MINA, Jumat (12/7).

Adib menjelaskan, pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 19 Juli 2024. Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 22 Juli 2024.

“Program tersebut bertujuan untuk mendukung dan memfasilitasi pengembangan hisab rukyat di Indonesia,” ucapnya.

Baca Juga: Beberapa Wilayah di Jateng Diprediksi Hujan Ektrem pada 8-9 September

“Kita memberi bantuan kepada 10 lembaga hisab rukyat sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan. Sebab, layanan hisab rukyat sangat berkaitan erat dengan ibadah yang kita lakukan,” tambah Adib.

Senada dengan hal tersebu, Eks Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat itu mengatakan, bantuan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan layanan di bidang hisab rukyat, tetapi juga upaya meningkatkan minat masyarakat terhadap ilmu falak.

“Kita menyadari minat masyarakat terhadap ilmu falak sangat minim. Melalui pemberian bantuan ini, kita berharap lembaga-lembaga tersebut ikut memberi edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya ilmu falak yang ditekuni lembaga hisab rukyat,” jelasnya.

Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah, Kemenag, Ismail Fahmi mengatakan, bantuan ini bersifat stimulan bagi lembaga hisab rukyat untuk meningkatkan layanannya kepada masyarakat.

Baca Juga: Peringatan Setahun Kasus Rempang, Warga Gelar Doa Bersama

“Bantuan ini sifatnya stimulan yang bisa dimanfaatkan untuk peningkatan peralatan hisab rukyat, regenerasi ahli hisab rukyat, kemitraan, dan mendukung kebijakan Kemenag dalam hal layanan hisab rukyat, serta dimanfaatkan untuk memenuhi kelengkapan lembaga,” katanya.

Syarat-syarat pengajuan meliputi:

  1. Mempunyai Akta notaris dan nomor rekening atas nama lembaga hisab rukyat
  2. Melampirkan rekor dari Kemenag setempat (Kemenag kabupaten/kota atau Kanwil Kemenag Provinsi)
  3. Surat permohonan dan proposal bantuan dibuat dalam bentuk PDF yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah

Dalam proposal melampirkan:

  1. Susunan Kepengurusan Lembaga
  2. Rencana Anggaran Biaya biaya (RAB)
  3. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai Rp10.000 ditandatangani ketua pengurus

Untuk Juknis bantuan ini bisa diakses melalui: https://bit.ly/juknisbantuanHR2024

Baca Juga: LTM PBNU Gelar Pelatihan Digital untuk 400 Takmir Masjid Se-Jabodetabek

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Haji 1445 H
MINA Millenia
MINA Sport
MINA Health
Asia
Indonesia