Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka program Bantuan Operasional untuk 10 Lembaga Hisab Rukyat tahun 2024. Proses pengajuan permohonan bantuan dibuka mulai 8 – 18 Juli 2024.
“Bantuan berupa dana senilai Rp50 juta untuk masing-masing lembaga,” ucap Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag, Adib di Jakarta, demikian keterangan yang diterima MINA, Jumat (12/7).
Adib menjelaskan, pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 19 Juli 2024. Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 22 Juli 2024.
“Program tersebut bertujuan untuk mendukung dan memfasilitasi pengembangan hisab rukyat di Indonesia,” ucapnya.
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
“Kita memberi bantuan kepada 10 lembaga hisab rukyat sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan. Sebab, layanan hisab rukyat sangat berkaitan erat dengan ibadah yang kita lakukan,” tambah Adib.
Senada dengan hal tersebu, Eks Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat itu mengatakan, bantuan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan layanan di bidang hisab rukyat, tetapi juga upaya meningkatkan minat masyarakat terhadap ilmu falak.
“Kita menyadari minat masyarakat terhadap ilmu falak sangat minim. Melalui pemberian bantuan ini, kita berharap lembaga-lembaga tersebut ikut memberi edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya ilmu falak yang ditekuni lembaga hisab rukyat,” jelasnya.
Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah, Kemenag, Ismail Fahmi mengatakan, bantuan ini bersifat stimulan bagi lembaga hisab rukyat untuk meningkatkan layanannya kepada masyarakat.
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga
“Bantuan ini sifatnya stimulan yang bisa dimanfaatkan untuk peningkatan peralatan hisab rukyat, regenerasi ahli hisab rukyat, kemitraan, dan mendukung kebijakan Kemenag dalam hal layanan hisab rukyat, serta dimanfaatkan untuk memenuhi kelengkapan lembaga,” katanya.
Syarat-syarat pengajuan meliputi:
- Mempunyai Akta notaris dan nomor rekening atas nama lembaga hisab rukyat
- Melampirkan rekor dari Kemenag setempat (Kemenag kabupaten/kota atau Kanwil Kemenag Provinsi)
- Surat permohonan dan proposal bantuan dibuat dalam bentuk PDF yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
Dalam proposal melampirkan:
- Susunan Kepengurusan Lembaga
- Rencana Anggaran Biaya biaya (RAB)
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai Rp10.000 ditandatangani ketua pengurus
Untuk Juknis bantuan ini bisa diakses melalui: https://bit.ly/juknisbantuanHR2024
Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terwujud?
Mi’raj News Agency (MINA)