Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).
Proses rekrutmen ini dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id mulai 15-31 Agustus 2022.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menyatakan, rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.
“Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil, di Jakarta, Jumat (12/8).
Baca Juga: Menag Akan Buka Fakultas Kedokteran di Universitas PTIQ
Aqil menyampaikan, rekrutmen Pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini,” ungkap Aqil.
Ia menambahkan, Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.
“Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Aqil.
Baca Juga: Presiden Prabowo Bertekad Perangi Kebocoran Anggaran
Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu: warga negara Indonesia; beragama Islam; memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat.
“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” imbuh Aqil.
Sebagai informasi awal, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33. Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH.
Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut: Bali sebanyak 242 orang, Banten 100 orang, DI Yogyakarta 114 orang, DKI Jakarta 318 orang, Jawa Barat 3.600 orang, Jawa Tengah 800 orang, Jawa Timur 300 orang, Kalimantan Timur 11 orang, Kepulauan Bangka Belitung 33 orang, Riau 17 orang, Sulawesi Tengah 400 orang, Sumatera Selatan 205 orang, dan Sumatera Utara 100 orang.(R/R5/R1)
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Ancaman Bencana Hidrometeorologi Basah
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof Yon Mahmudi: Israel Dapat Keuntungan dari Krisis Suriah Saat Ini