Jakarta, MINA – Baru-baru ini, muncul oknum yang menjual buku nikah di salah satu e-commerce. Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muhammad Adib Machrus mengatakan, pihaknya membuka peluang melaporkan ke pihak berwajib jika kasus serupa terulang.
“Sangat mungkin kita laporkan. Kasus ini kan bukan pertama kali. Dulu pernah, hanya caranya saja yang berbeda. Yang dulu pelakunya ditangkap,” ujar Gus Adib, sapaan akrabnya kepada bimasislam di Jakarta, Jumat (17/9).
Gus Adib menegaskan, buku nikah yang dijual secara online itu adalah perbuatan ilegal dan tidak sah, sebab bukan dicetak dan diterbitkan oleh Kementerian Agama.
“Tidak sah. Buku nikah yang sah hanya yang dicetak dan diterbitkan Kemenag atau lembaga yang ditunjuk Kemenag. Selain itu, tidak sah,” katanya.
Baca Juga: Jawa Tengah Raih Penghargaan Kinerja Pemerintah Daerah 2024 untuk Pelayanan Publik
Gus Adib menerangkan, lembaga yang ditunjuk itu adalah KBRI dan KJRI berdasarkan nota kesepahaman antara Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri untuk memenuhi pelayanan pernikahan WNI di luar negeri. Lembaga tersebut, kata dia, punya kewenangan menerbitkan buku nikah.
“Selain itu tidak bisa dan tidak boleh menerbitkan buku nikah. Patut diingat buku nikah yang dikeluarkan Kemenag melalui KUA ini gratis, tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Ia menegaskan, perbuatan jual beli buku nikah adalah tidak sah. Siapa pun yang melakukan hal tersebut dapat ditindak karena merupakan pelanggaran terhadap dokumen negara. Apalagi, jika jual beli tersebut dilakukan oleh pegawai KUA, Kemenag akan menindak tegas.
“Namun, jika perbuatan itu dilakukan oleh masyarakat, penindakannya ada di kepolisian. Terkait hal ini, kita akan berkoordinasi dengan petugas kepolisian agar kasus serupa tidak berulang kembali,” katanya.
Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Berawan Jumat Ini, Hujan Sebagian Wilayah
Sebelumnya, muncul oknum yang menjual buku nikah secara bebas di salah satu e-commerce dengan harga mencapai jutaan. Namun, pengelola e-commerce tersebut telah menarik iklan penjualan buku nikah itu. (R/R2/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Bedah Berita MINA, Peralihan Kekuasaan di Suriah, Apa pengaruhnya bagi Palestina?